benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepekan menjadi buronan, YPK (25) pelaku penikaman rekan sekerjanya di Rayon C (PT.BSI) RT 07 Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan akhirnya dibekuk polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan AKP Karyadi mengatakan kejadian naas yang hampir menewaskan korban GS (35) itu terjadi sekitar ekira pukul 10.00 WITA, Senin (27/11/2023).
“Pelaku dan korban ini saling kenal, mereka sama-sama kerja diperkebunan sawit PT BSI,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Senin (4/12/2023).
Saat itu, pelaku memanggil korban dari rumahnya dan menyampaikan bahwa ada yang pelaku ingin bisikan ke korban. GS kemudian datang dan mendekatkan kepalanya untuk mendengarkan bisikan pelaku.
Namun, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan sebuah pisau sangkur perut bagian ulu hati korban.
“Langsung dia tikam, saat si pelaku ini mau menekan kembali tikamannya itu, korban berusaha menangkap dan menahan tangan pelaku sehingga pelaku langsung menarik pisau sangkurnya yang telah menempel di perut korban dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat tusukan itu, perut korban mengeluarkan darah yang mengakibatkan penglihatan korban gelap hingga korban terjatuh bersandar di drum air.
Kemudian, lanjut Karyadi, salah satu teman korban datang membantu dengan cara menutup luka korban dengan bajunya agar tidak mengalami pendarahan yang hebat.
“Karena panik, teman korban ini kemudian berteriak meminta pertolongan dengan berkata Gerson telah ditikam,” ujarnya.
Beruntung, korban berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan dari tim medis. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku YPK berhasil dikantongi oleh personel unit Reskrim Polsek Nunukan.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku diduga telah melarikan diri ke hutan dengan dengan ciri-ciri menggunakan baju kaos warna kuning serta celana panjang warna hitam.
Karyadi mengutarakan, polisi melakukan upaya pengejaran selama satu pekan dengan melakukan penyisiran di area perkebunan sawit di Kecamatan Sei Menggaris.
Akhirnya pencarian tersebut membuahkan hasil, polisi mendapatkan informasi jika ada seorang pria dengan ciri-ciri yang diduga merupakan pelaku penikaman tengah bersembunyi di kebun sawit milik salah satu warga di wilayah Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimenggaris.
“Berbekal informasi itu, pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa dan ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menikam korban lantaran selama ini korban selalu mengusik pelaku dengan kata-kata yang bikin pelaku sakit hati.
“Motifnya sakit hati, korban ini selalu kata-katain pelaku dengan kata yang kasar. Selain itu, pelaku juga merasa selama ini korban selalu ikut campur dengan urusan pelau,” bebernya.
Kemudian yang membuat pelaku paling sakit hati lantaran korban sering melaporkan pelaku kepada atasannya di perusahaan kalau pelaku sudah tidak mau di atur-atur lagi saat bekerja.
Kini, YMK telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa