Indera Ling Kurir Sabu 20 Kg Jalani Sidang Perdana

benuanta.co.id, Nunukan – Terdakwa kurir sabu seberat 20 kg yang diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Darat RI Malaysia Batalyon Inf 621/Manuntung di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Kamis, 22 Juni 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Hartanto mengatakan Terdakwa Indera Ling alias Acay (31), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang beralamatkan Keningau, Sabah-Malaysia ini didakwakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,

atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak Pidana Narkotika dengan membawa Sabu seberat 20 Kg,” Kata Hartanto kepada benuanta.co.id, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga :  Tak Betah Kerja di Malaysia, PMI Ini Kabur Lewat Jalur Darat Perbatasan Krayan

Kepada pada Majelis Hakim, Indera Ling menyatakan jika ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

“Karena pihak terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang kita bacakan, maka agenda sidang selanjutnya pada (5/7) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti,” ungkapnya.

Penyeludupan Sabu seberat 20,8 Kg berhasil digagalkan saat personel Satgas Pamtas melakukan swipping pada Senin (6/3/2023), sekira pukul 15.00 Wita lalu di depan Pos labang yang merupakan jalur sungai lintas batas RI-Malaysia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat itu perahu long boat yang membawa penumpang berhenti di depan Pos Lumbis. Saat dilakukan pemeriksan terhadap barang-barang bawaan penumpang didapati 2 buah kardus yang dibungkus rapi mirip paketan yang mencurigakan. Namun, saat itu para penumpang tidak ada yang mengakui siapa pemilik dari barang tersebut.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Sehingga personel mengamankan 9 orang penumpang dan 2 orang motoris untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan orang yang diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari barang haram tersebut.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskoba, berhasil diungkap tersangka kurir puluhan kilogram sabu tersebut yakni milik Indera Ling. Meski sempat tidak mengaku saat itu, pihak Kepolisian berhasil menemukan bukti petunjuk dari Handphone Indera Ling yang menguatkan dugaan Indera adalah pelaku tunggal.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

Hartanto menyampaikan, dari BAP pihak Kepolisian, Indera mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu dari Keningau atas suruhan bandar berinisial SAM di Malaysia dengan dijanjikan upah RM 300 untuk kemudian dibawa ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Sabu tersebut nantinya akan dijemput oleh pria bernama Sadam warga Mansalong, yang hingga saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *