Sidang Penjualan Kayu Ilegal, Jaksa Hadirkan Ahli Kehutanan

benuanta.co.id, Tarakan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli kehutanan pada sidang perkara kayu ilegal dengan terdakwa Andi Hamid alias Ami. Sidang lanjutan ini digelar secara luring di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 22 Juni 2023.

Komang Aprizal selaku penuntut umum mangatakan ahli kehutanan yang dihadirkannya berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Ia membeberkan keterangan yang disebutkan ahli kehutanan bahwa setiap orang atau perusahaan yang melakukan pengangkutan dan menguasai hasil hutan berupa kayu olahan harus memiliki izin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sah-nya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

“Untuk di Tarakan yang memiliki izin itu PT. Intraca dan PT. Idek. Kalau usaha perseorangan PO Fadli tadi kemudian di Nunukan juga ada. Dalam hal ini juga terdakwa juga tidak memiliki itu,” katanya saat ditemui usai sidang, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Ia melanjutkan, majelis hakim juga sempat bertanya kepada ahli jika terdapat usaha perseorangan maka yang harus memiliki SKSHHK tersebut adalah penjual. Sementara pembeli kayu hanya diberikan nota pembelian saja. Dengan adanya keterangan ahli ini, Komang menegaskan sudah semakin menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

“Ahli juga menjelaskan baik penjual kayu yang punya somel atau perseorangan yang mengkomersilkan hasil kayu itu melanggar ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Kehutanan. Pasal ini juga sudah masuk ke dalam dakwaan penuntut umum,” beber Komang.

Ahli juga menerangkan pada tingkat penyidikan juga sudah diminta melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu milik terdakwa. Hasilnya, setiap pengangkutan yang memiliki SKSHHK tentu melakukan penyetoran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga adanya dana reboisasi yang dibebankan kepada perusahaan atau perseorangan.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Kalau tidak ada izinnya justru negara dirugikan. Tidak dapat PNBP juga negara yang melakukan reboisasi. Dalam hal ini kalau kegiatannya ilegal tentu negara dirugikan,” sambungya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Dedy Kurniawan Amin mengatakan adanya ketimpangan hukum jika mendengarkan keterangan ahli yang menyebut hanya ada satu usaha kayu perseorangan yang memiliki izin. Akhirnya, hanya kliennya lah yang harus didakwa saat ini.

“Persoalan pengusaha kayu lain yang juga menjual dan menguasai kayu tersebut tidak ditindak. Itu artinya ada ketimpangan hukum di situ,” kata dia.

Ia juga mempertanyakan dalam berita acara pemeriksaan terdapat ahli pidana yang justru tidak dihadirkan dalam agenda keterangan ahli ini. Dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa kliennya hanya membeli namun disampaikan bahwa kayu itu dikomersilkan. Ia juga mempertanyakan wewang penyidik dalam menyita barang bukti kayu di perairan juga di daratan.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

“Dia (terdakwa) beli, artinya cukup nota saja. Itu sudah diilustrasikan juga sama Majelis Hakim. Terdakwa tidak tahu itu kayu darimana,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi dalam penindakan ini. Mengingat Andi Hamid sendiri adalah tangan ketiga dalam bisnis ilegal yang sebelumnya terdapat penebang, pembeli kayu di Sekatak dan baru dibeli oleh terdakwa. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *