benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbukti rugikan negara hingga Rp3,6 miliar, enam terdakwa dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan septic tank jalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (7/6/2023).
Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di hadapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan di hadapandan enam terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan secara daring.
Masing-masing terdakwa yakni Kuswandi Sinaga bin Yushen Sinaga sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018, Mansyur bin Syamsul sebagai mantan karyawan Honorer pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, lalu Hj Mimi Astriani binti Tammausa sebagai Direktur CV. PA selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Hj Yuliati binti Baco Barru sebagai Direktur CV. YGB selaku Supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2022.
Kemudian dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zulkarnain Setiabudi bin Toyib Edy sebagai PPTK pada kegiatan tahun anggaran 2018 dan Eliasnie binti Elias Tangke sebagai mantan Kepala Bidang PKP pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.
JPU, Kejari Nunukan, Nanda Bagus Pramukti mengatakan ke-enam terdakwa telah bukti dan meyakini secara sah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Nunukan, yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Kalimantan Utara mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.675.450.000.
“Sebelumnya kita sudah membacakan tuntutan kepada enam Terdakwa pada Selasa (9/5) lalu,” kata Nanda kepada benuanta.co.id, Kamis (8/6/2023).
Diungkapkan Nanda, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, ke-enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdawa Eliasnie di tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 100 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sejumlah Rp. 634.483.333,00, namun Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp634.483.333,00.
“Paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkapnya.
Lalu terdakwa Zukarnain yang sebelumnya tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 100 juta, subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sejumlah Rp356.483.333,00. Dalam vonis hakim, terdakwa di pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp356.483.333,00, jika tidak maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Kemudian terhadap terdakwa Kuswandi yang sebelumnya di tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara serta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 156,483,333, dalam amar putusannya di vonis hakim pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp. 100 juta, subsider 2 bulan pidana kurungan serta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp156.483.333,00, jika tidak maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Mansur, terdakwa Mimi Astriani dan terdakwa Yuliati yang sebelumnya Mansur dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan lalu untuk terdakwa Mimi Astriani dan terdakwa Yuliati masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan masing-masing terdakwa didenda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara dan terhadap terdakwa Mansur dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 478 juta.
“Dalam putusan Hakim, terdakwa Mansur di vonis 3 tahun sedangkan untuk terdakwa Mimi dan Yulianti masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda untuk masing-masing terdakwa sejumlah Rp100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan, untuk terdakwa Mansur membayar uang pengganti sejumlah Rp478 juta, jika tidak maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” jelasnya. Dijelaskan Nanda, sebelum bergulir dimeja hijau, JPU Kejari Nunukan telah melakukan penyelematan kerugian keuangan negara terhadap terdakwa Yuliati penyitaan atas kerugian negara senilai Rp 800 juta.
Lalu terhadap tersangka Hj Mimi Astriani dilakukan penyitaan kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 500 juta dan terdakwa Kuswandi Sinaga dilakukan penyitaan senilai Rp 600 juta, dengan total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp 1,9 miliar.
Ditambahkannya, atas putusan Majelis Hakim, selaku JPU, pihaknya sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda yang telah menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Kita tunggu salinan Putusannya, nanti kita akan pelajari dulu dan masih fikir-fikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut,” pungkas Nanda. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra