benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan mencatat sebanyak 30 kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada tahun 2023.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pusat, sejak 1 Januari hingga 13 Agustus tahun ini, angka kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Malinau terdapat 32 kasus, Nunukan 26 kasus, Bulungan 23 kasus, sementara Tana Tidung 15 kasus.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DSP3A Nunukan, Endah Kurniawati mengatakan kekerasan seksual terhadap anak tahun 2020 tidak ditemukan dan tahun 2021 sebanyak 1 orang. Kasus kekerasan fisik terhadap anak tahun 2020 nihil dan di tahun 2021 sebanyak 1 orang. Sedangkan untuk data kekerasan seksual perempuan tahun 2020 sebanyak 1 orang dan tahun 2021 ada 2 orang. Untuk data kekerasan fisik perempuan tahun 2020 sebanyak 10 orang dan tahun 2021 sebanyak 1 orang.
“Untuk data pekerja anak tidak ada. Tetapi untuk data dispensasi perkawinan anak usia 15-18 tahun di tahun 2021 sebanyak 18 orang dan tahun 2022 sampai bulan Maret sebanyak 7 orang,” kata Endah kepada benuanta.co.id, Rabu (20/11).
Untuk menekan angka kasus di Nunukan, DSP3A membentuk Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) adalah sebuah pengorganisasian sosial yang didasarkan pada jaringan, norma atau kepercayaan di antara anggotanya yang memfasilitasi kerja sama dan koordinasi untuk mewujudkan kepedulian terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa.
Dia berharap setelah mereka mengikuti pelatihan Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) termasuk pembentukan relawan dengan tujuan agar dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif, meningkatkan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan SAPA dalam mendukung Desa Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







