Pertumbuhan Penduduk Dituding Munculkan Potensi Mafia Tanah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Sub Tata Usaha Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Nunukan, M. Azhar Firdaus menyebut kasus mafia tanah tidak hanya terjadi di wilayah Jawa. Beberapa provinsi lain juga ditemui kasus serupa seperti halnya di Nunukan.

Sebagai antisipasi, pihaknya melakukan pencegahan. M. Azhar Firdaus menilai permasalahan ini tidaklah sederhana. Terlebih setiap daerah memiliki karakter masalah yang berbeda-beda.

Baca Juga :  Polisi Masih Buru Pemilik 6 Kardus Kosmetik Ilegal di Sebatik

“Di beberapa tahun sebelumnya di wilayah Jawa sudah sering terjadi adanya mafia tanah, terutama bagi masyarakat awam yang kurang mendokumentasi bidang hukum terkait tanah yang dimiliki,” kata M. Azhar Firdaus, kepada benuanta.co.id, Rabu (17/5/2023).

Lanjutnya, ada kasus tanah sudah dijual atau ditinggal merantau sehingga tanah sudah dijual oleh orang lain, walaupun belum pernah terjadi di Nunukan. Namun melihat makin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas perekonomian di Kabupaten Nunukan tidak menutup kemungkinan itu bisa saja terjadi. “Di Nunukan belum ada mafia tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  Emosi Tidak Dipinjamkan Motor, Buruh Ini Pukul dan Ancam Temannya Pakai Parang

Untuk melakukan pencegahan agar tidak ada mafia tanah di Kabupaten Nunukan, maka dilakukan sosialisasi dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan, kepolisian, dan kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan Faizal, SH, mengatakan, agar kasus mafia tanah tidak terjadi di Nunukan maka dilakukan pemetaan potensi berdasarkan tipologi kasus dan dilakukan secara ilmiah atau akademis maupun kajian praktis terhadap penyebab terjadinya kejahatan pertanahan serta strategi pencegahan dan pemberantasannya.

Baca Juga :  Harga Jual Merosot, Petani Rumput Laut di Nunukan Terancam Gulung Tikar

“Kita juga menguatkan kerja sama dan koordinasi dengan institusi pemerintah, aparat penegak hukum, stakeholder terkait serta masyarakat dalam membangun kesadaran bersama dalam menyusun kebijakan pencegahan kejahatan pertanahan,” jelasnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *