benuanta.co.id, TARAKAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha menindak juru parkir (Jukir) liar yang selama ini meresahkan masyarakat di Jalan Gajah Mada Kota Tarakan, Senin (9/5).
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha, Mappa Panglima Banding mengungkapkan, tindakan tersebut sebagai pendekatan personal dan persuasif dengan tujuan mengajak jukir liar untuk bergabung dengan Perumda.
“Usai kami giring ke kantor, pihak manajemen tidak menemukan karcis sisa, soal rompi parkir yang dikenakan, hal tersebut banyak dijual di pasaran,” ucapnya, Rabu (10/5/2023).
Namun, jika jukir liar tidak mau bergabung ke manajemen Perumda, atas laporan masyarakat tersebut, pihaknya bisa melanjuti dengan meneruskan ke aparat kepolisian.
“Kemungkinan dia mau bergabung ke dalam manajemen Perumda, jika dia datang, jukir tersebut bisa didaftar menjadi jukir resmi,” bebernya.
Lebih dalam, Mappa menjelaskan, dengan bergabungnya jukir tersebut, bukan berarti masalah itu selesai. Melainkan harus melewati waktu pembinaan dan pengawasan oleh manajemen Perumda.
Mappa menegaskan, praktik parkir liar akan tetap tumbuh subur ketika masyarakat tidak berkeberatan memberikan jasa parkir tanpa diberikan potongan karcis resmi. “Artinya masyarakat melegalkan parkir liar,” tandasnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli