benuanta.co.id, BULUNGAN – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja selama waktu yang ditentukan, maka memiliki kesempatan untuk cuti baik cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Begitu juga dengan para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dapat mempergunakan cuti karena memang menjadi haknya salah satunya cuti melahirkan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Marmo mengatakan cuti melahirkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kaltara sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 diberikan selama 3 bulan lamanya.
“Jadi cuti melahirkan bagi PNS kita itu selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum lahiran dan 2 bulan setelah melahirkan,” ujar Marmo kepada benuanta.co.id, Kamis 4 Mei 2023.
Dirinya menjelaskan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga ketika yang bersangkutan masih berstatus ASN, berhak atas cuti melahirkan.
“Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS ini diberikan cuti besar,” jelasnya.
Kata dia, untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan maka PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa