benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerangkan perbedaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) Penuh waktu dan PPPK Paruh waktu.
Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, PPPK paruh waktu salah satu terobosan Kemenpan RB bersama BKN RI, dalam mengkoordinir pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat untuk lolos dalam seleksi PPPK penuh waktu.
“Jadi tidak ada istilah gagal dalam seleksi PPPK tahun ini. Hanya bagi yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu. Maka pemerintah pusat melalui Kemenpan RB memiliki kebijakan baru yakni menjadikan mereka PPPK paruh waktu,” kata pria yang akrab disapa Andi, pada Rabu, 15 Januari 2024.
Sedangkan untuk job deks dari PPPK paruh waktu sendiri belum dapat dijabarkannya. Ia mengaku hingga saat ini penjabaran terkait sistem kerja PPPK paruh waktu sendiri belum dijabarkan oleh Kemenpan RB dan BKN RI.
Sehingga pihaknya pun, mengaku belum dapat terlalu buka suara terkait PPPK Paruh waktu ini.
“Secara rinci kita sendiri juga belum tahu, karena job deks dari PPPK paruh waktu ini sendiri belum ada dan belum dibuat oleh Kemenpan RB ataupun BKN itu sendiri,” ujarnya.
“Kita di daerah hanya tahu, kalau PPPK paruh waktu ini untuk mengkoordinir pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu,” lanjutnya.
Meski demikian, Andi menegaskan setelah seleksi penerimaan PPPK tahap I dan tahap II berakhir pihaknya akan segera buka suara lebih dalam terkait PPPK paruh waktu.
“Karena instruksi dari pusat demikian, setelah hasil PPPK penuh waktu diumumkan secara keseluruhan baru penjabaran PPPK paruh waktu dibuka. Tapi intinya untuk di Kaltara sendiri, kita tidak ada lagi istilah gagal lolos seleksi PPPK, yang ada hanya pergeseran dari PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli