ASN yang Hamil Diberikan Cuti 3 Bulan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja selama waktu yang ditentukan, maka memiliki kesempatan untuk cuti baik cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Begitu juga dengan para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dapat mempergunakan cuti karena memang menjadi haknya salah satunya cuti melahirkan.

Baca Juga :  BKD Dorong Peserta PPPK Teknis Percepat Pengisian DRH

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Marmo mengatakan cuti melahirkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Kaltara sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 diberikan selama 3 bulan lamanya.

“Jadi cuti melahirkan bagi PNS kita itu selama 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum lahiran dan 2 bulan setelah melahirkan,” ujar Marmo kepada benuanta.co.id, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Usulkan 109 Formasi PPPK Guru dan Kesehatan

Dirinya menjelaskan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga ketika yang bersangkutan masih berstatus ASN, berhak atas cuti melahirkan.

“Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS ini diberikan cuti besar,” jelasnya.

Kata dia, untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan maka PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Usulkan 109 Formasi PPPK Guru dan Kesehatan

“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *