Pembuhunan Sumira, Terdakwa Utong Keberatan dengan Uraian Dakwaan

benuanta.co.id, NUNUKAN –  Usai mendengar dakwaannya, dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap gadis 21 tahun bernama Sumira langsung menyampaikan tanggapan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan atas uraian kejadian dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan.

Diketahui, dua terdakwa yakni Muhammad Abu Azhar alias Utong (26) dan Sabrian alias Udin (22). Mereka yang terpantau oleh benuanta.co.id, menggunakan baju kaos Lapas Nunukan dan peci saat jalani sidang perdananya pada pada  Selasa, 4 April 2023 siang.

Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, Utong menyatakan keberatan, yang mana bahwa dalam kasus ini dirinya tidak menghubungi terdakwa Sabrian alias Udin.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Seperti mana dalam dakwaan JPU, diketahui jika Utong menghubungi dan meminta Udin menjemput korban ditempat kerjanya dan membawa Sumira ke Jalan Lingkar atau TKP pertama.

“Ada keberatan yang mulia. Dari yang dibacakan, saya tidak pernah menghubungi Udin,” jelas Utong dihadapan Majelis Hakim.

Berita Terkait: Dua Terdakwa Pembunuh Sumira Jalani Sidang Perdana

Usai meyampaikan keberatan, Majelis Hakim pun langsung meminta terdakwa untuk berkomunikasi dengan Hanisa, kuasa hukum terdakwa yang telah disiapkan oleh negara melalui Pos Bantuan Hukum PN Nunukan, terkait apakah ingin mengajukan nota keberatan yakni eksepsi atau tidak.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

Namun dari pantauan saat persidangan, kuasa hukum terdakwa memilih tak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU, terakit keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Utong akan buktikan dalam sidang pembuktian.

Sementara itu, terpantau terdakwa Udin hanya tertunduk dan mengusap air matanya saat dimintai tanggapan mengenai dakwaan JPU.

Menanggapi hal ini, JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Hertanto mengungkapkan keterangan terdakwa Utong dalam menanggapi dakwaan jelas berbeda dengan apa yang selama ini diakuinya selama pemeriksaan baik di kepolisian maupun di Kejari Nunukan.

“Terdakwa Utong menyatakan tidak ada menghubungi Udin dalam kasus ini. Padahal di pemeriksaan sebelumnya, terdakwa mengakuinya. Tapi apapun itu nanti akan terungkap dalam sidang pembuktian,” ungkap Hartanto.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Memberikan keberatan atas dakwaan yang berbeda di persidangan, kata Hartanto, merupakan hak dari terdakwa. Namun tentunya keterangan tersebut nantinya juga akan dibuktikan dengan fakta-fakta dalam persidangan.

“Kalau kita tetap pada dakwaan dan bukti- bukti yang menguatkan dakwaan kita,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *