Dua Terdakwa Pembunuh Sumira Jalani Sidang Perdana

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah dinyatakan lengkap, dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap gadis bernama Sumira (21), akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Selasa 4 April 2023, sekira pukul 11.00 Wita.

Dua terdakwa perkara pembunuhan yang terjadi Desember 2022 lalu menjerat Muhammad Abu Azhar alias Utong (26) warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan. Lalu terdakwa satunya yakni Sabrian alias Udin (22) warga Jalan Pangkalan Aji Muktar, Kelurahan Nunukan Timur yang memiliki peran membantu terdakwa Utong dalam kasus tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Hartanto mengatakan terdakwa Utong telah melakukan tindak pidana yakni pembunuhan berencana terhadap Sumira yang tak lain adalah kekasih korban lantaran merasa sakit hati setelah diputuskan oleh korban.

“Dari hasil penyidikan, terdakwa Utong didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Kesatu Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 340 KUHP Subsidair Pertama Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 338 KUHP,” kata Hartanto kepada benuanta.co.id, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

Sementara itu, meski bukan pelaku utama, JPU menilai Udin telah melakukan tidak pidana yakni turut membantu terdakwa Utong dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan berencana, yang mana Udin mengetahui jika Utong sudah memiliki niat membunuh korban dan meminta kepada Udin untuk menjemput korban dan membawa ke tempat kejadian awal yakni di Jalan Lingkar Nunukan.

Atas perbuatannya, Udin didakwa telah melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana dalam Primair Kesatu Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 340 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP Subsider Pertama Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 338 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mayat Sumirah pertama kali ditemukan oleh pemburu burung pada Jumat (16/12/2022) sekira pukul 23.30 Wita setalah mencium aroma tidak sedap di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa berhasil dimanakan pada Ahad (18/12/2022) di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, yang mana dari tangan pelaku berhasil ditemukan Handphone (HP) milik korban. Lalu setelah dilakukan pengembangan beberapa hari kemudian terdakwa Udin berhasil diamankan lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

Diungkapkan Hartanto, sebagaimana uraian kejadian yakni terdawa Utong telah menjalin hubungan asmara dengan korban Sumira dan diketahui oleh terdakwa Udin. Namun, hubungan tersebut telah berakhir pada Desember 2022 lantaran pada saat korban berulang tahun yakni pada (8/12/2022) Utong memberikan sebuah handphone yang ternyata merupakan hasil curian, bahkan kasus tersebut berujung laporan ke pihak kepolisian.

Sehingga korban yang kecewa lalu memutuskan hubungan dengan Udin, dan memblokir nomor handphone milik terdakwa, sehingga terdakwa tidak bisa menghubunginya lagi.

Lalu, pada (13/12/2022), terdakwa Utong masih merasa sakit hati dengan korban lalu menghubungi Udin dan mengatakan akan membunuh Sumirah. Utong kemudian meminta bantuan Udin menjemput korban di tempat kerjanya dan membawa korban bertemu Utong di Jalan Lingkar.

“Udin ini pernah dibantu oleh terdakwa Utong membayar hutang rumput lautnya sebesar Rp 6 juta, sehingga ia melakukan permintaan Utong untuk menjemput korban,” ucapnya.

Terdakwa Utong kemudian menunggu di sebuah rumah panggung kosong yang ada di Jalan Lingkar, sementara itu korban yang sedang berjalan kaki dengan sengaja dihampiri Udin dan mengatakan akan mengantarkan korban pulang.

Korban kemudian bersedia diantarkan pulang lantaran mengenal terdakwa Udin. Tanpa menaruh curiga sedikitpun, meminta Udin untuk mengantarkannya dulu ke rumah bosnya untuk kembalikan barang yang dibawanya. Udin lalu menghubungi Utong jika korban sudah bersamanya.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

“Saat itu korban dibawa ke tempat si Utong dan menghentikan motornya di jalan, saat itulah Utong langsung muncul dan menganiaya korban dan menyeret kroban ke rumah tersebut. Sementara terdakwa Udin langsung meninggalkan keduanya dan pulang,” ungkapnya.

Usai memastikan korban meninggal, kroban lalu memasukan korban ke karung yang telah dibelinya dan pada keesokan harinya yakni pada (15/12/2022), Utong membawa karung berisikan jenazah korban dengan menggunakan sepeda motor lalu membuang dan membakar Sumirah di semak-semak di depan APMS Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Hartanto menyampaikan, atas serangakaian pemeriksaan keduanya terbukti melakukan tidak pidana dan didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

“Hari ini pembacaan dakwaan, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan alat bukti dijadwalkan pekan depan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *