Pemkab Mulai Susun Besaran Anggaran THR dan Gaji 13 untuk ASN Berau

benuanta.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau saat ini sedang merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang rencana angka besaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Batiwakkal.

Diketahui, pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah resmi mengeluarkan aturan PP Nomor 15 tahun 2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI dan Polri.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Adapun surat tersebut resmi diedarkan oleh pemerintah pusat sejak akhir Maret 2023 lalu.

Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Berau Agus Wahyudi pun menanggapi kebijakan pemerintah pusat tersebut masih sedang tahap berproses.

“Masih sedang berproses dibuat surat keputusannya kalau yang THR dalam waktu dekat ini. Kalau gaji 13 nanti pada bulan Juni,” ucapnya Selasa (4/4/2023).

Kemudian perihal soal kebijakan pemerintah pusat bahwa pemberian tunjangan THR pada tahun ini untuk ASN hanya maksimal 50 persen.

“Bahwa THR itu diberikan 1 bulan gaji itu untuk semua ASN aktif sampai pensiunan diberikan gaji. Hanya untuk TPP-nya kalau itu dibayarkan 50 persen. Tapi gaji dan tunjangan-tunjangannya itu tetap 100 persen,” bebernya.

Termasuk kata dia, soal tentang cuti bersama yang beberapa waktu lalu ditetapkan pemerintah pusat dimajukan pada tanggal 19 April mendatang.

“Kalau bisa, semua pemberi kerja baik itu pemerintah atau swasta itu bisa memberikan THR. Itu kalau bisa H-10. Supaya mereka yang rencana mudik itu bisa memanfaatkan tanggal 19 April dan tidak menumpuk di dekat lebaran,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *