Kuasa Hukum Penyelundupan Kosmetik Ilegal Layangkan Pra Peradilan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal yang melibatkan dua oknum Kepala Kantor Pos, CH dan TB kini memasuki babak baru. Kuasa hukum keduanya, Alex Candra akan menempuh gugatan pra peradilan dengan tergugat pihak Polres Tarakan.

Gugatan pra peradilan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 4 April 2023. Gugatan ini mempersoalkan proses penetapan tersangka kliennya tersebut. Ia menilai, dalam hal penyelidikan hingga penahanan harus dilakukan secara mendetail oleh pihak penyidik.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

“Kami mau beradu materi hukumnya di Pengadilan Negeri Tarakan. Sejatinya ini rule of law jangan rule by law. Maksud saya penetapan tersangka harus secara detail dilaksanakan,” tegasnya kepada awak media, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Ia juga menampik soal keterlibatan kliennya pada kasus ini. Ia menilai saat ini kliennya dituduh mengorganisasi, merencanakan prosedur di luar kesehatan serta melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.

“Urusan apa cipta kerja terkait dengan lalu lintas barang ini. Ada yang DPO sampai sekarang engga jelas juga. Skenario apa ini. Menurut saya ada paradoks yang harus dikritisi,” ucapnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Alex juga mempertanyakan proses yang terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka kedua kliennya. Ia berharap Hakim Pengadilan Negeri Tarakan bisa mencermati kasus tersebut secara tegas.

Apalagi penetapan tersangka sendiri wajib menyertakan dua alat bukti yang saat ini dinilainya masih janggal.

“Dalam surat penetapan tersangka itu sangat prematur. Kapan penyelidikan dimulai. Ada hal yang tidak boleh disentuh bahkan penyitaan. Ini yang harus ditelaah,” sambungnya.

Menyikapi gugatan pra peradilan yang dilayangkan pihak penggugat, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Khomaini mengatakan tak keberatan dengan langkah hukum yang diambil pihak tersangka. Ia juga menegaskan dalam penetapan tersangka sendiri sudah sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya. Kemudian soal pemberkasan perkara saat ini tinggal menunggu tahap satu.

Baca Juga :  Dugaan Kebakaran di RSUD JSK, Polisi Simpulkan Korsleting Kipas Angin 

“Enggak ada masalah. Hak mereka. Nanti diuji saja. Perkara pokoknya masih penyusunan berkas. Habis ini kita tahap satu,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *