Malinau Pastikan Tak Mengalami Perubahan Dapil di Pemilu 2024

benuanta.co.id, MALINAU – Menghadapi pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau memastikan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi suara di Malinau masih sama seperti Pemilu sebelumnya.

Seperti yang diketahui Malinau terbagi dalam 2 Dapil) dari 15 kecamatan. Dapil 1 mencakup 5 kecamatan dengan 12 kursi dan untuk Dapil 2 mencakup 10 kecamatan dengan 8 kursi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2121 votes

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau, Lasinias mengatakan hal ini sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Tahun 2024.

“Mulai dari pemilu tahun 2004 sampai tahun 2024 nanti Dapil kita memang belum ada perubahan. Sehingga tidak perlu ada tanggapan, sepakat saja. Pada saat uji publik, peserta yang ada dimintai tanggapan juga pada dasarnya sepakat dengan apa yang ada. Jadi diajukan ke pusat,” kata Lasinias pada Rabu 22 Maret 2023.

Ia menambahkan, rancangan 2 dapil ini kemudian disampaikan ke pusat dan disetujui hingga ditetapkan dalam PKPU No. 6 Tahun 2023. Selanjutnya, PKPU inilah yang disampaikan dalam sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, partai politik dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan tentang adanya perubahan peta Tempat Pemilihan Suara (TPS) dari tahun 2019 lalu ada 294 TPS di rahun 2024 ini berubah.

“Kalau di Tahun 2019 kan tidak ada perubahan terhadap TPS yang ada, kami ajukan kemudian setelah mendapat tanggapan dari pusat diminta data TPS yang ada di perkotaan dimaksimalkan 300 pemilih,” ujarnya.

Sementara, jumlahnya berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari jumlah di tahun 2019 lalu berkurang 12 TPS menjadi 282 TPS.

“Sehingga saat ini jumlahnya untuk sementara sebanyak 282 TPS. Perubahan rata-rata di Malinau Kota. Ada beberapa TPS yang jumlah pemilihnya belum mencapai 300 digabung dengan TPS berhampiran,” terangnya.

Namun, jumlah ini bisa berubah dan akan ditentukan setelah hasil pencocokan dan penelitian (coklit). Saat ini coklit masih dalam proses rekap di tingkat pusat.

“Regulasi ini sudah dijelaskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang merinci jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *