Empat Fraksi di DPRD Nunukan Setuju Terkait Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018

benuanta.co.id, Nunukan – Setelah mendengar nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat dari pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan kembali menggelar rapat paripurna ke -3 masa persidangan ke 2 tahun 2022-2023. Rapat Paripurna ini dalam rangka penyampaian pandangan fraksi – fraksi yang dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan, Selasa (21/3/2023).

Dalam pandangan fraksi itu, diawali dari fraksi Hanura yang diwakil oleh Achmad Triyadi, dan disusul fraksi Demokrat  yang diwakili Gat Khaleb, dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Krislina, serta fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) Siti Raudah Arsyad.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, mengatakan pandangan umum yang harusnya dilakukan lima fraksi itu hanya diikuti empat fraksi. Keempat fraksi setuju pembahasan dilakukan lebih lanjut.

“Tapi sudah disampaikan kepada saya secara tertulis bahwa mereka tidak menyampaikan pandangan fraksi,” kata Hj. Leppa, Selasa, (21/3/2023).

Dari pandangan fraksi Hanura yang wakil oleh Achmad Triyadi menyampaikan pihaknya setuju untuk dibahas, ia juga memberikan usulan kepada anggota DPRD Nunukan membantu panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti pembahasan Raperda rancangan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018.

“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi mempertemukan antara pihak Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan untuk mendamaikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

Sedangkan fraksi Demokrat yang diwakili Gat Khaleb menyampaikan revisi yang akan dilakukan harus dengan tujuan memperkuat kedudukan, dan keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan.

Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) Siti Raudah Arsyad, menyatakan proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan dan bagian hukum pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dapat dimaksimalkan, dengan melibatkan serta mendengarkan masukan dari tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten. Hal itu dianggap sangat penting, agar menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan sehingga mampu memenuhi hak-hak tradisional masyarakat Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Krislina, menyampaikan sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas adanya perubahan pertama nomor 16 tahun 2018 tersebut. Perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan perda tersebut hendaknya menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat serta perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *