Pengin Punya HP dan Motor, Tiga Remaja Lakukan Curanmor

benuanta.co.id, Malinau – Sempat meresahkan masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Malinau akhirnya berhasil amankan 3 pelaku Pencurian Motor (Curanmor). 3 pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Malinau itu, dua terduga pelaku lainnnya ternyata merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K mengatakan dengan bermodalkan sebuah paku dan batu, terduga pelaku AN (15) berhasil mencuri sebuah sepeda motor. Di mana AN beraksi pada 12 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wita di Gang Tani Jaya RT. 001 Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara.

Baca Juga :  Kejari Malinau Sasar Pelajar untuk Cegah Hoaks dan Bullying

“Pelaku melakukan aksi pencurian motor tersebut dengan cara menggunakan paku. Kemudian dimasukkan ke dalam tempat kontak kunci lalu memukul paku tersebut menggunakan batu. Sehingga pelaku dapat menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawa kabur,” kata Kapolres pada Jumat, 17 Maret 2023.

Menariknya, saat diamankan AN bersama dengan dua terduga pelaku lainnya ternyata memiliki motivasi yang berbeda-beda saat melakukan aksi pencurian. AN mengaku nekat melakukan pencurian agar bisa memiliki sepeda motor sendiri.

Baca Juga :  Polres Malinau Fokus Amankan Lokasi Rawan Kriminal di Dua Titik Ini

“Pengakuannya seperti itu, makanya dia nekat melakukan aksi pencurian. Sedangkan untuk dua terduga pelaku lainnya yakni, MG (15) dan A (18) keduanya mengaku ingin membeli handphone,” jelasnya.

Dari penangkapan ini juga terungkap, kalau ketiga pelaku ini juga telah melakukan aksi pencurian lainnya dan membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta.

Baca Juga :  Polres Malinau Fokus Amankan Lokasi Rawan Kriminal di Dua Titik Ini

“Dari para pelaku, barang yang diamankan berupa CPU komputer, mesin kasir, gagang pintu, pahat, obeng, 2 slop rokok, 120 voucher pulsa, 1 buah shampo dan 1 buah parfum. Persangkaan pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” lanjutnya lagi.

“Sedangkan untuk pelaku di bawah umur tetap akan kita proses, namun melalui unit PPA Sat Reskrim Polres Malinau,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *