Dibebaskan, Kasus Pidana Ketua ASPPINDO Kaltara Berakhir Secara Restorative Justice

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat ditahan oleh Satuan Reserse Polres Nunukan lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, NV (40) Ketua Asosiasi Pengusaha Perbatasan Indonesia (ASPPINDO) Kalimantan Utara akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah kasus yang menyeretnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan, sebelumnya NV dilaporkan oleh korban yang merasa telah ditipu oleh NV. Hal ini lantaran NV diduga pernah meminjam sebanyak Rp 130 juta kepada korban pada 2019 lalu namun hingga saat ini NV tak kunjung membayarkannya sehingga korban melaporkan NV.

Baca Juga :  Bakal Gelar Pawai Budaya di Nunukan, Polres Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Dari laporan korban S, NV pernah meminjam uang Rp 130 dan berjanji akan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan dengan memberikan bunga sebesar 10 persen namun sampai tahun ini NV tidak mengembalikan uang tersebut,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Rabu (15/3/2023).

Kendati sempat di amankan dan dilakukan penitipan penahanan di Mako Poslek KSPK Tunon Taka Nunukan, Lusgi menyampaikan jika kasus tersebut saat ini sudah diselesaikan secara RJ lantaran adanya upaya damai oleh NV.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Soroti Pelayanan di RSUD Nunukan

“NV bersedia mengembalikan uang korban dan korban juga bersedia untuk mencabut laporan tersebut sehingga kita fasilitasi untuk diselesaikan secara RJ saat proses penyidikan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *