Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 542,89 Gram

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu, Rabu (15/2/2023).

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Ps Kabag Bin Opsnal, Kompol Suwandi mengatakan tangkapan selama Januari hingga Maret 2023 sebanyak 5 kasus, di antaranya 2 kasus tangkapan di Tarakan dan 3 kasus tangkapan di Bulungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 542,89 gram milik dari 6 orang tersangka,” ucap Kompol Suwandi kepada benuanta.co.id, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

Dia menjelaskan dari 6 orang tersangka yang diamankan 1 orang yang ditangkap di Sampit Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Januari 2023, atas pengembangan dari sabu yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi barang di Tarakan dengan cara sabu diselipkan dalam sparepart mobil.

“Jadi sabu ini dikirim lewat jasa ekspedisi dan diterima oleh pelaku bernama R usia 31 tahun di Sampit. Sabunya ada 2 bungkus pertama plastik besar seberat 492,092 gram dan plastik kecil seberat 5,92 gram,” sebutnya.

Baca Juga :  Target Pengmpulan Zakat Kaltara Capai Rp 3 Miliar

Sementara pelaku lain yang diamankan atas nama PA di Desa Sekatak Buji tanggal 29 Januari 2023, barang buktinya seberat 14,37 gram. Lalu atas nama LS di Kelurahan Tanjung Selor Timur pada tanggal 10 Februari 2023 dengan BB sebanyak 4 plastik dengan berat 14,48 gram.

Pelaku lain atas nama AA ditangkap di Jalan Sengkawit tanggal 10 Februari 2023, BB yang dimiliki sebanyak 15,66 gram. Serta pelaku bernama S diamankan di Selumit tanggal 16 Februari 2023 BB yang dimiliki seberat 6,29 gram.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

“Semua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *