DPRD Nunukan Tunggu Usulan Draf Revisi Perda Pemberdayaan Hukum Adat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Usai melaksanakan aksi damai di depan kantor Bupati Nunukan, puluhan perwalian Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan pada Senin, 6 Maret 2023 siang.

Perwakilan Lembaga Adat Dayak Tenggalan Nunukan, Paris menyampaikan kedatangan mereka untuk mempertanyakan alasan tim kajian dari DPRD Nunukan yang tidak memasukkan Dayak Tenggalan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan hukum adat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2006 votes

“Dalam Perda tersebut pada Pasal 16, Dayak Tenggalan tidak masuk di dalam. Sedangkan kami ini suku asli dan sudah ada di sini sebelum adanya pemekaran Kabupaten Nunukan,” kata Paris saat menyampaikan aksinya didepan anggota DPRD Nunukan.

Baca Juga :  Ditinggal Melaut, Rumah Darwin Ludes Terbakar

Bahkan mereka sejak dahulu sudah memiliki bahasa sendiri, budaya hingga mempunyai wilayah. Sehingga mereka mempertanyakan alasan Dayak Tenggalan tidak dimasukkan di dalam Perda tersebut dan menuntut keadilan tersebut.

Paris menyampaikan, hasil dari kedatangan mereka ke Kantor Bupati Nunukan didapatkan kesempatan jika Pemkab Nunukan berjanji akan melaksanakan rancangan revisi Perda 16 tahun 2018 tersebut.

Nantinya rancangan revisi tersebut, Pemkab Nunukan akan segera menyerahkan usulan revisi ke DPRD Nunukan dengan kesepakatan selama sepekan.

“Kesepakatan tadi kita minta satu Minggu usulan revisi tersebut harus sudah di jalankan, kedatangan kita disini juga untuk menuntut waktu yang sama kepada DPRD yakni satu Minggu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Menanggapi tuntunan Lembaga Adat Besar Dayak Tenggalan, Wakil Ketua DPRD Nunukan Burhanuddin menyampaikan terkait Perda 16 tahun 2018 tersebut, pihaknya menunggu draf revisi perda dari Pemkab Nunukan.

Perda yang dimaksudkan yakni Perda Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat pada Bab VII Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 16 Pemberdayaan Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pertama, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Lundayeh.

Kedua, Kesatuan Masyarkat Hukum Adat Dayak Agabag. Ketiga, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Tidung. Keempat, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayat Tahol dan kelima, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Okolo.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

“Hasil koordinasi dengan Pemkab Nunukan dalam sepekan akan segara membuat draf revisi perda, jadi ketika nanti sudah diserahkan ke kita, maka akan kita lanjuti dengan paripurna penyampaian nota revisi,” ungkap Burhanuddin.

Sementara itu, untuk prosesnya Burhanuddin mengatakan bisa cepat dan lambat, hal ini lantaran nantinya akan ada tanggapan dari 17 fraksi yang ada, setelah itu akan dilakukan dengan jawaban pemerintah daerah.

Setelah itu, akan dilakukan pembahasan yang mana dalam pembahasan tersebut membutuhkan waktu yang lama lantaran harus adanya kesempatan dari 17 fraksi yang ada.

“Jadi nantinya setelah 17 fraksi ini sepakat maka akan kita Paripurnakan,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *