Warga Tolak Reklamasi di Pulau Lae-lae, Begini Sikap Pemprov Sulsel

benuanta.co.id, Makassar – Upaya reklamasi pulau Lae-lae di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mendapat penolakan dari warga dan nelayan di kawasan wilayah tersebut. Beragam aksi telah dilakukan sebagai bentuk penolakan salah satuny parade laut oleh para nelayan.

Salah seorang aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Ady Anugrah menilai aksi parade laut para nelayan di kawasan pantai Losari mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang berencana melakukan reklamasi.

Mengingat ini berpotensi menghilangkan mata pencaharian nelayan Pulau Lae-Lae. Sebab objek reklamasi di pulau Lae-Lae merupakan lanjutan dari Centre Point of Indonesia (CPI).

Diketahui, rencana reklamasi ini berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 hektare oleh PT. Yasmin Bumi Asri.

Menurut Ady, praktik reklamasi pantai Makassar yang selama ini dilaksanakan Pemprov Sulsel dan pihak swasta, memakai areal publik demi kepentingan bisnis. Hal ini disebut pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah yang tunduk pada kuasa bisnis.

“Masih segar diingatan kita pada 2014, reklamasi yang dipaksakan telah menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia berupa penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan atas nama pembangunan CPI dan kini di pulau Lae-Lae,” kata Ady melalu keterangan tertulisnya dikutip, Senin, (6/3/2023).

Tercatat, saat reklamasi CPI dilakukan, wilayah tangkap nelayan dan perempuan serta berbagai peralatan melaut seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru. Kini, jika reklamasi dilakukan di Lae-Lae maka sekitar 2000 jiwa dianggap terancam tergusur.

Kabarnya rencana reklamasi Pulau Lae-lae dilakukan sebagai lahan pengganti kekurangan yang sebelumnya telah disepakati antara pihak Pemprov Sulsel dan pihak pengembang CPI yakni PT Yasmin Bumi Asri.

“Seharusnya itu pembagian lahan diambil di areal reklamasi CPI saja, bukan malah mereklamasi sebelah barat Pulau Lae Lae yang sejak lama merupakan ruang penghidupan masyarakat dan tempat tinggal nelayan dan perempuan,” jelasnya.

Untuk itu, Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal) melakukan penolakan agar Pemprov membatalkan reklamasi lanjutan di Pulau Lae-Lae. Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Andi Hasbi mengatakan dasar dari penolakan   harus mendasar. Mengingat proyek tersebut merupakan perjanjian antara Pemprov dengan PT Yasmin Bumi Asri.

“Kita akan kembalikan dulu ke PT Yasmin apakah kita (pemprov) yang turun (negosiasi dengan warga) atau dari pihak mereka. Karena bagaimana pun kita tidak mau ada yang rugi di sini,” tandasnya. (*)

Reporter : Akbar

Editor : Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *