Pengurus Rumah Ibadah Ini Berurusan Dengan Polisi Akibat Menemukan HP di Halaman Gereja

benuanta.co.id, NUNUKAN – Temukan handphone (Hp) milik pelajar yang tertinggal di depan gereja namun enggan mengembalikannya, AL (65) pria paruh baya yang merupakan pengurus gereja harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kronologis kejadian tersebut terjadi pada Ahad (22/1/20223) sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu hp milik CH dibawa oleh anaknya AQ (14) ke Gereja Katholik Santo Gabriel Nunukan yang berada di Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah.

AQ sedang latihan untuk mempersiapkan kegiatan pastores dan pentabisan imam baru. Ketika berlatih korban meletakkan hp tersebut di atas tumpukan batu di halaman gereja.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

“Jadi korban ini bawa hp tersebut ke gereja, lalu saat latihan hp tersebut disimpan di tumpukan batu di halaman gereja,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (31/1/2023).

Siswati mengatakan, usai berlatih korban lupa mengambil hp miliknya dan langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah korban baru ingat dan menyampaikan hal tersebut kepada ayahnya.

“Jadi saat hp tersebut hilang, keduanya sempat berupaya mencari di sekitar gereja, namun tidak menemukannya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Nunukan lantaran mengalami kerugian senilai Rp 2,8 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku yang mengambil HP milik korban berhasil teridentifikasi, sehingga Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengamankan LA yang merupakan pengurus gereja yang tinggal di sebuah rumah yang berada di depan gereja tersebut.

Siswati menerangkan, dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit Hp merk OPPO A52 yang merupakan milik korban.

Saat diamankan, pelaku mengaku jika ia menemukan hp milik korban di halaman gereja, hp tersebut lalu dirinya bawa pulang ke rumah untuk dirinya pergunakan dengan cara berupaya membuka kunci sandi manual dengan bantuan keponakannya.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

“Pelaku ini diduga telah menemukan hp tersebut, yang mana pelaku memiliki niat untuk menguasai hp tersebut tanpa berupaya mengembalikan barang tersebut kepada pemilik nya atau menyerahkan nya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LA saat ini telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHP.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2652 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *