benuanta.co.id, NUNUKAN – Penerapan jalan satu arah di Jalan Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat resmi diberlakukan dan dilakukan pengawasan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan.
Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto menyampaikan, pengawasan tersebut dilakukan oleh personel terhadap pengemudi yang melintas dan melawan arah jalan.
“Sebelum diberlakukan, kita sudah lama melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas baik roda dua maupun roda empat,” ungkap Arofiek kepada benuanta.co.id, Ahad (22/1/2023).
Penetapan jalur satu arah tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan No.188.45/53/X/2022 tentang penetapan Jalan Jamaker di Kelurahan Nunukan Barat.
Dikatakannya, saat ini penerapan jalan satu arah sudah efektif berjalan, kendati begitu pihaknya masih terus melakukan edukasi dan sosialisasi.
Penerapan satu arah diberlakukan di Jalan Yamaker, lantaran ruas jalan yang sempit tersebut menimbulkan kemacetan.
Selain itu, penerapan satu arah juga untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas. Hal ini dikarenakan Jalan Yamaker menghubungkan antara Jalan Bahari dan juga pasar.
Kendati sudah berjalan beberapa bulan, personel di lapangan masih sering menemukan adanya pengendara yang melakukan pelanggaran. Sehingga, langkah awal yang dilakukan kepada pengendara yang melanggar yakni edukasi dan teguran secara lisan.
“Sejauh ini kita hanya berikan teguran lisan, tapi jika pengendara tersebut masih ditemukan melakukan pelanggaran yang sama, maka langkah tegas akan kita berikan,” jelasnya.
Arofiek menyampaikan, sanksi yang nantinya akan diberikan yakni memberikan tilang kepada pelanggar, hal tersebut diberikan untuk memastikan pengendara tetap disiplin.
Arofiek menjelaskan, yang mana akan masuk melalui depan kantor Lurah Nunukan Barat, sedangkan untuk pengendara dari arah bawah atau simpang 4 PLBL ke luar Kantor Lurah Nunukan Barat tidak diperbolehkan naik melewati jalan tersebut.
Jika pengendara dari arah PLBL dan ingin menuju ke pasar Jamaker, maka masih diperbolehkan. Lanjutnya, pengendara hanya boleh belok kiri menuju pasar setelah jembatan sebelum masuk pasar. Namun jika pengendara ingin naik melewati kantor kelurahan maka tidak diperkenankan.
“Personel kita tempatkan di sana untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran sekaligus memberikan edukasi,” ucapnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa