Perda Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Disosialisasikan ke Masyarakat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi, Kalimantan Utara (Kaltara) Khusnul Yakin, menggelar reses tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara nomor 2 tahun 2019 tentang Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Sabtu, 26 November 2022.

Politisi Gerindra ini mengatakan, hadir dalam reses ini atas perintah negara, bukan perintah partai politik, maupun pribadi untuk turun ke masyarakat mendengar, menyerap aspirasi untuk merealisasikan sesuai dengan kemapuan daerah.

“Kita mempunyai peraturan daerah tentang kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran yang perlu diketahui masyarakat agar dapat memposisikan peraturan tersebut, sehingga dia siap dengan keadaan atau kemungkinan yang mereka hadapi,” kata Khusnul Yakin, kepada benuanta.co.id, Sabtu (26/11/2022).

Ia menyebut pemilik kapal maupun pengguna jasa harus memiliki izin dan standar yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait agar dapat dilengkapi sesuai dengan SOP.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayaran Perhubungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara, H. Idham Halid, mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran perlu memperhatikan tiga faktor. Pertama adalah manusianya, barang dan alat transportasi yang harus dijaga bersama.

Untuk manusianya harus mematuhi peraturan seperti sebelum berangkat kapal atau speadboad penumpang wajib menggunakan baju pelampung, dan harus saling sadar diri dengan keselamatan.

“Sedangkan speadboad itu harus ada pintu darurat, peralatan navigasi, komonikasi, itu harus lengkap,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2691 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *