Nekat Curi Motor, Dua Pemuda Terancam Bui  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria satu di antaranya anak di bawah umur yakni MU (16) dan MH (18) atas dugaan pencurian motor milik korban TE (42).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan, dalam keseharian korban TE kerap memarkirkan kendaraan roda dua miliknya yakni Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi KU 2212 NO di halaman depan rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan timur.

“Jadi korban ini selalu memarkir motornya di depan rumahnya, yang mana rumahnya ini tidak memiliki pagar,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga :  KPK: Pemberantasan Korupsi tidak Tumpang Tindih Dengan Kortastipidkor

Sebelum kejadian, korban terakhir kali melihat sepeda motor pada Kamis (10/11/2022) lalu, sekira pukul 23.09 Wita. Namun, pada keesokan paginya, Jumat (11/11/2022) sekira pukul 04.30 Wita, saat korban hendak keluar rumah untuk salat subuh, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

“Korban mengalami kerugian sekira Rp 17.500.000, ET melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan,” katanya.

Sony mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yaitu dua orang yang mana salah satunya merupakan anak di bawah umur.

Pelaku MU dan MH akhrinya berhasil diamankan pada Sabtu (26/11/2022), sekaligus barang bukti yang diyakini milik korban. Namun motor tersebut sudah berubah bentuk dan warna.

Baca Juga :  Kapolri Sebut Kortastipidkor Terdiri atas 3 Direktorat

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara datang ke TKP menggunakan sepeda motor milik pelaku MU yang saat itu, berboncengan dengan pelaku MH.

“Jadi sebelumnya kedua pelaku ini memang sudah mengincar sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Saat keduanya di TKP, pelaku MU turun dari motor lalu mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi dengan cara didorong dengan menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh MH.

Sony menyampaikan, motor hasil curian tersebut dibawa ke rumah MH, lalu keduanya mengubah bentuk dengan sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak, lalu motor tersebut dipergunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Perkara Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti bukti telah diamankan di Mako Polsek Nunukan, kita sangkakan mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *