Bapemperda DPRD Sulsel Harmonisasi 3 Ranperda

benuanta.co.id, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan melakukan pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Kamis (13/10).

Pengharmonisasi Ranperda kali ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Literasi Aksara Lontaraq, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, serta Ranperda tentang Perubahan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wakil Ketua Bapemperda Muchtar Mappatoba mengatakan, pengharmonisasian ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menentukan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda.

Di mana dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan.

Muchtar mengatakan bahwa selain itu pengharmonisasian Ranperda inisiatif DPRD ini dilakukan dalam rangka upaya menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat. “Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya, Jumat (14/10).

Sementara itu Baharuddin selaku Perancang Madya yang mewakili Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM mengatakan bahwa pengharmonisasian ranperda dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan ranperda.

“Agar sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi,” bebernya. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Matthew Gregori Nusa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2618 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *