Masuk Secara Ilegal ke Nunukan-Indonesia, hingga Juli Imigrasi Mengamankan 37 WNA

benuanta.co.id, NUNUKAN – Letak geografis wilayah Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan banyaknya jalur-jalur tikus yang sering digunakan sebagai perlintasan secara ilegal. Tidak hanya WNI, Warga Negara Asing (WNA) juga banyak yang melintas secara ilegal untuk masuk ke Nunukan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi menyampaikan untuk
Periode Januari hingga Juli Tahun 2022 ini, kantor Imigrasi Kelas II Nunukan telah mengamankan sebanyak 37 WNA.

“Itu semua WNA yang terjerat, dan didominasi atas pelanggaran izin keimigrasian,” ujar Reza kepada benuanta.co.id, Ahad, (14/8/2022).

Reza mengungkapan untuk WNA yang diamankan tersebut terdiri dari WNA Malaysia sebanyak 35 orang, WNA Tiongkok 1 orang dan WNA asal Filipina 1 orang.

“Sejauh ini sudah 35 orang WNA yang telah kita deportasi ke Negara asal mereka,” katanya.

Baca Juga :  Terindikasi CPMI Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Tiga Calon Penumpang ke Tawau

Selain di Deportasi, 35 WNA tersebut juga mengantongi sangsi pencekalan untuk dilarang masuk ke wilayah indonesia minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun.

Sementara itu, 1 WNA sedang menjalani pro justitia dan 1 WNA lainnya masih mendekam di ruang detensi Imigrasi Kelas II Nunukan.

“Yang penangkapan periode hingga Juli sisa 1 WNA yang di ruang detensi, tapi di awal Agustus ini kita juga sudah mengamankan 2 orang lagi WNA Malaysia jadi sekarang total ada 3 WNA yang kita tahan di ruang detensi,” ungkapnya.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Puluhan WNA tersebut merupakan hasil penertiban melalui operasi- operasi yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait dalam mengawal dan melakukan patroli di daerah perbatasan, seperti melakukan pemeriksaan saat masuknya kapal-kapal yang bertambat di pelabuhan tunon taka nunukan dan penangkapan di pos-pos perbatasan oleh personel TNI-POLRI.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *