benuanta.co.id, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menanggapi atau jawaban atas pandangan lima Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna itu, digelar di gedung DPRD Nunukan ruang paripurna, dipimpin ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, dan didampingi oleh wakil ketua DPRD Nunukan Saleh, serta dihadiri anggota DPRD Nunukan, dan OPD dan Forkompinda di Nunukan, Rabu 29 Juni 2022.
Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, menyampaikan terima kasih atas apresiasinya terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah, kepada fraksi partai hanura, fraksi partai gerakan karya pembangunan (Fraksi GKP) dan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), untuk itu pemerintah daerah akan berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
“Insya allah di tahun yang akan datang pemerintah daerah dapat mempertahankan kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan,” kata Hanafiah.
Terkait realisasi pendapatan yang belum maksimal sesuai dengan apa yang di harapkan kedepannya Pemerintah Kabupaten mengoptimalkan potensi lebih dimaksud penerimaan daerah. Nunukan akan khususnya yang bersumber dari pendapatan asli.
Sedangkan fraksi partai Demokrat juga memberikan apresiasi terhadap pencapaian pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBD Kabupaten Nunukan.
Ada beberapa saran terkait UMKM oleh fraksi Partai Demokrat di bidang Ekonomi Mikro, dan pendidikan, Pemerintah daerah kedepannya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi bersama agar semua pelaksanaan kegiatan pada seluruh bidang tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.
“Untuk kebijakan pemerintah pusat terkait dengan tenaga kerja honorer pemerintah Kabupaten Nunukan akan terus berupaya mencari langkah-langkah dan solusi yang terbaik sambil menunggu keputusan/ kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya
Lanjut Hanafiah, pemerintah daerah mengapresiasi terhadap pandangan fraksi PKS terkait aktivitas angkut barang dari tawau ke Nunukan, dimana sebagian kebutuhan masyarakat atas beberapa bahan pokok / penting masih bergantung dengan negara tetangga, dalam hal ini pemerintah daerah tetap berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan tidak melangkahi kewenangan yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Sedangkan penyaluran ADD pada tahun anggaran 2021 disalurkan pada akhir setiap triwulan berdasarkan realisasi dau dan DBH pusat, penyaluran dilakukan setiap triwulan karena penerimaan dan transfer pusat tidak diterima bersamaan dengan jumlah yang berbeda setiap bulan untuk DBH, jika disalurkan setiap bulan maka nilai yang dapat kecil sedangkan dokumen yang dibutuhkan cukup banyak dan sulit dipenuhi oleh Desa, untuk kurang salur ADD pada triwulan IV setiap tahunnya, kekurangan tersebut selalu disalurkan pada awal januari tahun berikutnya, sedangkan untuk pembayaran gaji aparat desa diatur oleh masing masing desa.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli