Pembicaraan Asosiasi Kapal Pedalaman dengan Pemkab Nunukan Belum Ada Titik Terang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Buntut aksi mogok beroperasi yang dilakukan oleh kapal pengangkut barang trayek Sebuku, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan akhirnya mengadakan pertemuan dengan sejumlah perwakilan asosiasi kapal pedalaman, Selasa, 28 Juni 2022.

Dalam pertemuan tersebut Jamaluddin selalu Wakil Ketua Asosiasi Kapal Pedalaman dalam pertemuan tersebut menyatakan meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, agar memberikan sebuah kebijakan untuk dijadikan jaminan keamanan bagi mereka agar mendapatkan rasa aman saat mengangkut barang.

“Setidaknya dibuatkan kesepakatan atau bentuk apapun yang bisa kami jadikan jaminan apabila ada penangkapan lagi oleh aparat,” katanya.

Diungkapkannya, selama tidak ada solusi yang diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan masih terus terjadi penangkapan barang bawaan oleh aparat, asosiasi kapal pedalaman menyatakan akan terjadi kerusuhan.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

“Selama ini barang yang kami bawa ini kami ambil dari pasar Inhutani dari pasar Jamaker Nunukan yang mau dibawa ke Sebuku, bagaimana bisa ini dikatakan barang bawaan ilegal sedangkan ini kita ambilnya di Nunukan juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Asbar salah seorang perwakilan masyarakat Sebuku, mengatakan aksi mogok beroperasi yang dilakukan sejumlah kapal barang sebagai bentuk protes atas tindakan penangkapan yang selalu dilakukan oleh aparat, membuat para nakhoda dan ABK trauma saat melakukan pengangkutan barang-barang pokok ke wilayah pedalaman.

“Selama ini kita sering kali ditangkap, padahal yang kita bawa barang-barang kebutuhan pokok untuk warga di pedalaman, kita diperlakukan seperti teroris,” ujar Asbar, Selasa (28/6/2022)

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Menurutnya, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang pelayaran, selama kapal memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) seharusnya kapal dikawal sampai dermaga yang dituju, tidak boleh diberhentikan atau dilakukan penangkapan saat masih dalam keadaan berlayar tanpa persetujuan Syahbandar.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh sejumlah perwakilan asosiasi kapal pedalaman, Asisten 3 Bagian Ekonomi dan pemerintahan Syafaruddin selaku pimpinan rapat pertemuan, mengatakan saat ini tengah mengumpulkan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh asosiasi kapal pedalaman untuk selanjutnya disampaikan hasilnya ke Bupati Nunukan.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Hasilnya akan kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti lagi bersama dengan Forkopimda untuk dilakukan rapat lanjutan lagi dengan Forkopimda karena kami bagian ekonomi hanya diminta untuk mendata apa saja barang-barang yang diangkut mereka,” ujar Syafaruddin, Selasa (28/6/2022)

Sedangkan untuk tuntutan adanya jaminan keamanan tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan kepada asosiasi kapal pedalaman hal tersebut masih perlu dilakukan pemetaan. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *