benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan memastikan pihaknya selalu mengedepankan aturan dalam memberikan pengamanan unjuk rasa bagi mahasiswa dan juga masyarakat. Di hadapan Aliansi Mahasiswa Tarakan Menggugat, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan hal tersebut, pasalnya aliansi mahasiswa dalam poin tuntutannya mengecam tindakan represif aparat kepolisian.
Lantas tak ingin unjuk rasa tersebut berujung pada anarkisme dan pengerusakan, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menyatakan pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur apabila para demonstran melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Polisi pun berharap agar dalam setiap aksi demonstrasi, tidak ada unsur yang merugikan masyarakat terlebih adanya pihak tak bertanggungjawab yang menunggangi aksi.
“Intinya polisi tidak melakukan represif apabila tindakan adik-adik mahasiswa tidak melakukan pengerusakan. Kita melakukan tindakan itu beracu pada aturan Peraturan Kapolri nomor 1 dan nomor 8 tahun 2009, sangat jelas mengatur tahapan-tahapan pengamanan unjuk rasa,” ungkap Kapolres pada Rabu (13/3/2022).
Polres Tarakan menerangkan bahwa sejak dari awal, pihaknya mengerahkan jajaran intel guna mengawal gabungan mahasiswa itu saat jelang persiapan unjuk rasa.
Hal itu dilakukannya, lantaran khawatir gerakan yang diusung para mahasiswa itu, berhasil disusupi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Jadi itulah yang terjadi, setiap akan ada unjuk rasa, polisi selalu mengawal dari awal. Kita khawatir seperti unjuk rasa di Jakarta, mahasiswa selesai mengadakan unjuk rasa datanglah orang-orang yang tidak bertanggungjawab memukuli Ade Armando,” urai Kapolres.
“Yang memukuli bukan mahasiswa, tetapi orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Unjuk rasa di Jakarta, tidak ada mahasiswa yang jadi korban malah polisi yang jadi korban. Kita tetap tidak melakukan tindakan represif, kami fokus mengawal apa yang adik-adik mahasiswa lakukan,” sambungnya.
Tampak saat mengamankan aksi demonstrasi di depan gerbang Kantor Walikota Tarakan, personel Polisi Wanita berdiri pada bagian depan tak jauh dari pagar pembatas para demonstran.
Sembari berjaga, para Polwan itu memegang tiga poster yang bertuliskan imbauan agar para mahasiswa melangsungkan asli demonstrasi dengan tertib dan damai.
Sejalan dengan Kapolres, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menjamin bahwa kebebasan berpendapat itu dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, Khairul mempersilahkan para mahasiswa menyampaikan pendapat di media, unjuk rasa yang penting mengikuti aturan yang berlaku.
“Tapi jangan juga memprovokasi, karena tentu aparat kepolisian akan bertindak bila ada yang dirugikan. Silahkan sampaikan aspirasi dengan tertib dan santun, karena itu diatur oleh undang-undang. Sebenarnya aparat kepolisian tidak melakukan tindakan represif, mereka menjalankan tugas untuk mencegah tindakan anarkis dan hal yang merugikan,” ucapnya.
Pada akhirnya, setelah berdialog dengan unsur forkopimda Kota Tarakan, Koordinator Aliansi Mahasiswa Tarakan Menggugat, Hendra mengapresiasi Pemkot Tarakan, Kapolres Tarakan dan forkopimda mampu menerima tuntutan dan aspirasi yang dilontarkannya.
Melalui petisi yang ditandatangani oleh aliansi, Pemkot Tarakan, Polres Tarakan, Kodim 0907/Tarakan dan Pertamina, menurutnya sebagai bukti aksinya ditanggapi.
“Alhamdulillah tuntutan kami diterima semua, petisi kita ditandatangani. Kami merasa senang Pemerintah Kota Tarakan dapat menerima aspirasi dan meneruskan ke pemerintah pusat. Kami masih membahas lagi di internal aliansi apakah ada gerakan lanjutan atau tidak,” tutup Hendra. (*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa