Kepala Daerah dan Pegawai di Pemda Nunukan Wajib Menerapkan Manajemen Risiko

benuanta.co.id, NUNUKAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan melakukan pendampingan penyusunan manajemen risiko terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Nunukan, di Kantor Bupati lantai 4 ruang VIP, Selasa 1 Maret 2022.

Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko OPD, merupakan tidak Lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 29 Tahun 2021, yang mengamanatkan kepada seluruh perangkat daerah, pejabat struktur agar bisa diterapkan.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Nunukan Muhammad Amin, SH, mengatakan manajemen risiko bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis sejauh mana sudah pekerjaan yang dilakukan dan dampaknya yang dihasilkan, sehingga dalam pelaksanaannya akan berusaha menghindari kesalahan-kesalahan dan melakukan manajemen risiko dengan baik yang nantinya menyebabkan fatal.

“Dengan mengidentifikasi lebih awal agar dapat menghindari risiko yang bisa terjadi,” Kata Muhammad Amin, kepada benuanta.co.id.

Penyusunan manajemen risiko OPD sebenarnya sudah lama dilakukan secara individual, namun secara struktural ini baru dilakukan karena telah dikeluarkan Perbup.

“Pendampingan penyusunan manajemen risiko OPD ini sangatlah penting. Tidak hanya di kantor bupati saja tapi akan diterapkan seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lanjut dia, ini akan dilakukan secara bertahap di perangkat daerah dan ini adalah salah satu pungsi Inspektorat melakukan pendampingan sehingga manajemen risiko ini bisa berjalan dengan baik.

Tidak hanya ditingkat kabupaten, saja tapi di tingkat kecamatan, lurah atau desa sehingga nantinya betul-betul dari tingkat atas hingga bawah bisa dilaksanakan.

Sementara itu, Auditor Kepegawaian Jenjang Muda Inspektorat Kabupaten Nunukan, Fadli Abdullah, menyampaikan, manajemen risiko ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik proporsional dan akuntabel.

Setiap kepala perangkat daerah dan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan wajib menerapkan manajemen risiko setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam pencapaian organisasi.

“Struktur pengelolaan manajemen risiko ini harus sudah dibentuk 6 bulan sejak terbitnya perbup nomor 29 tahun 2021,” tandasnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *