Menteri LHK Dukung Pembangunan Puspem KTT, Status Lahan Secepatnya Diproses

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terus berupaya untuk pelepasan status lahan Hutan Produksi (HP) dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adindo, untuk dijadikan pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung.

Diketahui, lahan milik PT. Adindo yang nantinya akan dibangun Puspem Tana Tidung sebesar 400 Ha, yang direncanakan akan dibangun di Sekitar Bundaran HU. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Tana Tidung, mengingat usia Kabupaten Tana Tidung pada 10 Agustus 2021 lalu sudah menginjak 14 tahun, namun belum memiliki puspem yang representatif.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1926 votes

Untuk melakukan pelepasan lahan tersebut dari PT. Adindo, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah mengusulkan pelepasan lahan tersebut melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), serta melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).

Pembangunan Puspem Tana Tidung menurut KemenLHK yang disampaikan langsung Menteri LHK Siti Nurbayah saat kunjungannya di Tana Tidung mengatakan sangat mendukung pembangunan Puspem Tana Tidung.

“Sudah, itu lagi diproses, secepatnya akan kita proses, kalau itu pasti kita dukung penuh, ” singkat Menteri LHK Siti Nurbayah kepada awak media saat kunjungannya di Tana Tidung. Senin, 4 Oktober 2021

Berdasarkan rencana Pemerintah Kabupaten Tana Tidung di tahun 2022 untuk peletakkan batu pertama pembangunan puspem Tana Tidung, Menteri LHK Siti Nurbayah menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya permasalahan tersebut dapat teratasi, sehingga rencana pembangunan Puspem Tana Tidung dapat segera terealisasi.

Serta terkait status lahan di Kabupaten Tana Tidung yang hampir 60 persen wilayahnya masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dia mengatakan memang beberapa daerah seperti itu.

“Kalau sekarang berdasarkan regulasi yang ada dan berbagai prospek ke depan hal seperti ini bukan menjadi hambatan, sebab walupun dia di dalam hutan kalau membangunnya berdasarkan prinsip kelestarian dan berkelanjutan atau sustainability, sebenarnya juga bukan sebuah persoalan, karna ekowisata bisa dibangun, agroforestry bisa dibangun, itu juga grossmargin untuk pendapatan masyarakat juga tinggi, ” kata Siti Nurbayah

Menurut dia, wilayah KBK di daerah bukan sebuah persoalan, jadi kata dia, aturan di Indonesia saat ini sudah memberi ruang kepada Masyarakat untuk mengakses ke dalam hutan untuk melakukan kegiatan, asalkan memenuhi standar teknis yang telah diberlakukan.

“Jadi artikulasi dari jajaran Pemerintahnya harus kuat, tadi juga saya telah diskusi sama pak Wagub tentang bagaimana perencanaannya, bagaimana Bappada-nya, bagaimana sistem jalannya, kan karakternya Kaltara ini sangat khusus yah, bagaimana intramoda kombinasi antara jalan raya dan transportasi laut, itu tadi kita diskusikan, jadi jangan khawatir Kaltara ini Indonesia masa depan, ” Kata Menteri LHK Siti Nurbayah.(bn1)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *