Kasus Pencurian Listrik Jadi Perhatian Serius PLN

PLN mulai melakukan langskah serius mengenai pencurian listrik di Kaltara. Salah satu upaya tersebut secara rutin melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.

Dikatakan Manager PT PLN UP3 Persero Kaltara, terdapat 4 kategori pelanggaran pemakaian tenaga listrik, diantaranya Pelanggaran Golongan I (PI) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Pelanggaran Golongan II (PII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Pelanggaran Golongan III (PIII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi. Pelanggaran Golongan IV (PIV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

“PLN mengimbau agar pelanggan menggunakan listrik secara bijak dan aman serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan upaya-upaya ilegal yang dapat mempengaruhi batas daya maupun pengukuran energi listrik,” jelasnya.

Setiap petugas P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan dengan surat tugas dan identitas jelas serta didampingi oleh Kepolisian sebagai backup. PLN juga mengimbau untuk pelanggan tidak melayani atau mengikuti jika ada pihak yang tidak bertanggungjawab yang menawarkan bisa mempengaruhi pemakaian atau pengukuran energi listrik.

“Setiap petugas PLN atau Mitra PLN  disertai dengan surat tugas dan identitas yang jelas,” ujar Suparje.

Selain itu PLN mengimbau kepada warga yang akan menyewa rumah atau membeli rumah agar melakukan pengecekan kelistrikan seperti memastikan instalasi listrik di rumah tidak ada masalah dan mempunyai Serifikat Laik Operasi (SLO) Pemeriksaan Instalasi rumah oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT).

“Pastikan kWh meter yang terpasang segelnya masih terpasang dalam konsisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya. Cek tagihan listriknya apakah sudah lunas sampai bulan terakhir sebelum akad jual beli atau sewa menyewa,” terangnya.

“Untuk memastikan pembayaran rekening listrik atau tagihan lainnya dapat melalui PLN Mobile dan Contact Center PLN 123. Pastikan juga bahwa listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang legal agar terhindar dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Pengecekan bisa dibantu oleh petugas dengan menghubungi PLN setempat,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan perhatian kepada kasus kebakran yang terjadi di Tarakan dengan penyebab korsleting listrik. Suparje menuturkan, tanggung jawab dan milik PLN adalah Jaringan Tegangan Rendah 220 V, Sambungan Rumah SR, sampai Alat Pengukur dan Pembatas APP yaitu kWh meter dan Miniatur circuit Breaker MCB.

Ia menyarankan agar pelanggan menggunakan Biro Teknik Listrik resmi terdaftar dan Lembaga Inpeksi Teknik resmi terdaftar yang bekerja sama dengan PLN. BTL dan LIT sudah mendapatkan pelatihan kompetensi dan legalitas serta memiliki tenaga Teknik yang kompeten dan bersertifikat sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Imbauan kepada pelanggan agar memperhatikan instalasi milik pelanggan, memeriksakan instalasi listrik secara berkala. Apabila ada kabel rapuh, digerogoti tikus, sambungan atau stop kontak yang aus atau tidak rapat agar diganti,” ujar Suparje.

“Menghindari menggunakan peralatan listrik yang melebihi beban kapasitas dan menghindari pemasangan instalasi listrik yang bertumpuk dan terlalu banyak sambungan. Serta menggunakan Biro Teknik Listrik dan Lembaga Inspeksi Teknik Terdaftar,” tuturnya. (ram)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *