benuanta.co.id, TARAKAN – Momen kemerdekaan Republik Indonesia tidak lepas dari perjuangan keras para pahlawan di medan peperangan kala itu. Dengan penuh tanggungjawab dan menggenggam masa depan bangsa, pahlawan Indonesia tak gentar melawan penjajah Jepang.
Hingga 77 tahun sudah usia Indonesia dalam mengenyam kebebasan berdemokrasi hingga berkespresi seperti negara lainnya, juga berkat kegigihan para pejuang bangsa. Kini perjuangan itu telah usai, dan meninggalkan kenangan berjuang di benak para veteran.
Salah satu veteran tersebut ialah Muhammad Jafarjalsah yang merupakan pejuang dalam konfrontasi Malaysia 1963-1966 yakni peperangan yang lebih dikenal sebagai operasi dwikora. Jafar mengungkapkan, pada peran besar dalam peperangan beberapa tahun silam hingga hari ini jasa veteran seakan terlupakan. Santunan yang ia bersama rekannya terima juga terbilang minim terlebih lagi saat ini kehidupannya bergantung kepada anak mereka.
“Kita hanya menerima Rp 250 ribu setiap bulan yang hanya dibayar pertriwulan atau 3 bulan sekali, kalau dulu nominal ini cukup besar untuk bertahan hidup, namun hingga saat ini nominal tersebut sangat jauh dari kata cukup,” ungkapnya, Rabu (17/8/2022).
Saat ini jumlah veteran di Kota Tarakan sebanyak 41 orang saja. Angka ini dikatakan Jafar terus mengalami pengurangan setiap tahunnya karena veteran yang keninggal dunia. Sebagian besar juga pejuang kemerdekaan ini merupakan bekas pahlawan operasi Trikora dan Dwikora.
Jafar menerangkan, tak banyak yang bisa ia lakukan bersama 40 rekannya. Meski tak ingin berharap lebih, namun ia merasa kurang diperhatikan secara khusus terlebih di sisa umurnya.
“Dulu ibaratnya kami bersedia mengorbankan nyawa kami, hidup mati membela negara ini. Sampai saat sebagian besar veteran hanya mengantungkan hidup pada anak untuk bertahan hidup,” terangnya.
Jafar menuturkan, berdasarkan kesejahteraan veteran telah diatur di dalam undang-undang yang menyebutkan pemerintah wajib membantu LVRI meningkat kesehahteraannya. Namun ia merasa kecewa aturan tersebut sudah tak lagi diterapkan pemerintah sejak 10 tahun belakangan.
“Pada kenyataannya ini (aturan) tidak benar-benar diterapkan. Kami menganggap UU hanya semboyan, sampai sekarang para veteran hidup di garis kesulitan, kami seakan terlupakan. Padahal juga diperjelas lagi dengan UU Permendagri no 39 tahun 2012 itu, dinyatakan bahwa bantuan sosial harus dianggarkan melalui APBD,” urainya.
“Yang saat ini dilaksanakan hanya tunjangan yang sejak dulu ada dan nominalnya tidak disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sampai saat ini kami menerima Rp 250 ribu perbulan yang dibayarkan pertiga bulan, dan tidak ada tunjangan lainnya,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa