Malinau – Sempat melarang adanya kendaraan untuk masuk atau parkir kedalam lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kini Pemkab Malinau berencana untuk mencabut kebijakan itu dan kembali memberlakukan parkir kendaraan di dalam lingkungan kantor Pemkab.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plh. Bupati Malinau Dr. Ernes Silvanus,.M.Si.
“Dalam waktu dekat kita akan kembali mengijinkan kendaraan untuk parkir didalam lingkungan kantor, karena sudah setahun kita melarang kendaraan untuk parkir didalam,” kata Ernes.
Bukan tanpa alasan hal itu ingin kembali dilakukan oleh Ernes, menurutnya, saat ini kondisi pandemik covid19 di Malinau berada dalam kondisi yang stagnan sehingga para ASN maupun pegawai Pemkab bisa untuk diijinkan kembali untuk memarkir kendaraannya didalam lingkungan Pemkab.
“Bukan berarti pandemik covid menghilang, kita berkaca dengan kondisi covid-19 saat ini. Intinya, cara penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang kita perhatikan,” ujarnya.
“Kendaraan bisa kembali parkir didalam, namun prokesnya akan kita perketat,” imbuhnya.
Adapun alasan lain dari Ernes dalam mencabut kebijakan itu ialah, karena ia tidak ingin adanya penumpukan kendaraan dijalan depan kantor Pemkab karena menurutnya hal itu bisa membahayakan pengguna jalan itu.
“Selama ini yang kita pakai parkiran merupakan jalan umum, tentu hal itu cukup berbahaya. Makanya, kita ingin memarkir kembali kendaraan didalam, agar jalan umum bisa digunakan dengan nyaman oleh pengendara,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli