Malinau – Mewakili Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si. Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Drs. Tan Irang, M.Si menjadi pembina apel pada gabungan KORPRI yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Malinau, Selasa (17/03).
Dalam sambutannya Plh, Sekda Tan Irang menyampaikan surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19/2020 tgl 16 Maret Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Virus corona dilingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Serta surat edaran Gubernur tentang kewaspadaan terhadap resiko penularan Virus Corona untuk menindaklanjuti keputusan Presiden tentang percepatan penanganan Virus Corona, belum ditanda tangani tapi surat ederan ini sudah beredar di Kab/Kota se-Kaltara.
“Dari surat ederan tersebut baik dari Kementerian Menpan RB maupun dari Gubernur Kaltara. Pada prinsipnya kita laksanakan dengan baik di Kabupaten Malinau, agar kita sebagai ASN dan masyarakat umumnya bisa meminimalisir penyebaran Virus Corona ini,” ucapnya.
Dikatakanya, Kemarin sudah diadakan pertemuan koordinasi Sekda, Asisten dan OPD terkait untuk mengingatkan dan menugaskan petugas kesehatan dan BPBD untuk melaksanakan tugas ditiap-tiap pintu masuk di Malinau.
“Seperti bandara Kolonel RA. Bessing, pelabuhan speedboat reguler, pelabuhan Kelapis serta pos perbatasan Seruyung, Sesua dan Tapak Mega,” terangnya.
“Untuk menditeksi para penumpang/pendatang diluar daerah. Kita sudah memiliki alat deteksi panas tubuh sebanyak 10 unit yang disediakan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Kemudian Tan Irang menambahkan, Pemerintah daerah sudah melaporkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Untuk LKPD TA 2019 telah diserahkan oleh Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si kepada pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kaltara pada tanggal 13 maret yang lalu.
“Dengan diserahkan LKPD ini maka pemerintah daerah Malinau sudah siap diaudit oleh kantor Akuntan Publik ,” ucapnya. (Prokompim Malinau).