Bejat! Nafsu Tak Terbendung, Ketua RW di Nunukan Cabuli Tetangganya

Hukrim1,207 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial SK terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat tak bisa menahan nafsu birahinya. Pasalnya, pria yang menjabat sebagai Ketua RW di Kelurahan Nunukan Selatan tersebut nekat mencabuli tetangganya sendiri.

Seorang wanita bersuami berinisial SW (35) yang merupakan tetangga pelaku, awalnya tak mengira perbuatan keji tersebut menimpanya saat sedang berada di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji mengungkapkan, sebenarnya pelaku dan korban saling kenal. Pelaku melesatkan perbuatan jahatnya dengan kedok ingin membeli jualan korban.

Baca Juga :  Polisi Mulai Kantongi Petunjuk Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sebatik

Marhadiansyah menjelaskan, perkara ini diawali pada saat pelaku menanyakan kepada korban tentang ayam yang dijual korban. Saat itu korban menanyakan suaminya terlebih dahulu untuk memastikan stok ayam yang dijual.

Setelah mendapat jawaban dari suami, lalu korban menyampaikan kepada pelaku bahwa ayam sudah tersedia dengan harga Rp 150 ribu.

“Korban diajak pelaku masuk ke rumahnya untuk mengambil uang. Karena saling kenal, awalnya si korban tidak curiga,” kata Marhadiansyah, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :  Bareskrim Turunkan Tim Supervisi Kasus Agraria Daerah Sesuai Data KPA

Ketika korban sudah masuk ke rumah pelaku dan sedang lengah, tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dari belakang dengan kuat.

Korban sontak segera meronta-ronta namun tak berdaya melawan hasrat bejat pelukan dari pelaku. Saat pelaku mulai memegang dan meraba kemaluan korban sebanyak satu kali, di saat itulah korban berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Gerebek Rumah di Sebatik Timur, Dua Pria dan 43,87 Gram Sabu Diringkus Polisi

“Tersangka kami kenakan Pasal 289 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun. Masyarakat juga diimbau untuk lebih  mendekatkan diri kepada Allah SWT agar kasus serupa tidak menimpa lagi,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *