benuanta.co.id, NUNUKAN – Hasil menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di Pulau Nunukan, personel Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (28).
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menerangkan, pelaku AS berhasil diamankan pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 15.30 wita di sebuah rumah di Jalan Maspul RT 007 RW 002 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.
“Dari tangan pelaku kita amankan 9 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika gol I jenis sabu dengan berat 4,33 gram,” kata Sunarwan.
Dikatakannya, pengungkapan ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang peredaran narkotika serta informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu yang berada di sebuah rumah di Jalan Maspul.
Setelah dilakukan pengembangan, personel Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan AS yang diduga merupakan pengedar sabu. “Pengakuan pelaku, sebagian sabu tersebut sudah laku terjual,” bebernya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2.050.000 yang merupakan hasil penjualan sabu. “Pelaku sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







