Mantan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Hukrim75 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, IPTU SDH dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut dugaan keterlibatan kasus narkotika.

Sebelumnya, sanksi kode etik ini juga sudah lebih dulu dijatuhkan kepada tiga personel Polres Nunukan lainnya yakni Bripda AK, Bripda JU dan Brigpol SA.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menyampaikan, penanganan perkara yang menyeret 4 orang personelnya tersebut sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri. “3 personel dan Mantan Kasat Narkoba ini sudah menjalani sidang kode etik, untuk putusannya semua PTDH,” kata Bonifasius.

Baca Juga :  Warga Sebatik Timur Digegerkan dengan Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Semak-semak

Diungkapkannya, meski sudah dijatuhi sanksi PTDH, namun perkara ini masih berproses lantaran 4 orang personel tersebut masih dalam proses pengajuan memori banding atas putusan PTDH tersebut.

“Segala proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada Div Propam Polri, jadi kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kasus itu tetap berjalan dan di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Polisi Bongkar Dugaan Investasi Bodong di Nunukan, Puluhan Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *