Dua Anggota Tahti Polda Kaltara Diduga Merusak dan Curi Barang Bukti Sabu

Hukrim337 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sempat viral di media sosial yang menyatakan adanya barang bukti narkotika berjumlah 12 kilogram yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara berubah jadi tawas dan gula batu.

Hanya saja informasi tersebut dibantah oleh Polda Kaltara, dimana narasi itu tidaklah benar. Untuk itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah turun tangan menyelidiki, lantaran kasusnya ternyata pencurian barang bukti sabu-sabu.

Baca Juga :  Bejat! Manfaatkan Situasi Rumah yang Sepi, Ayah di Nunukan Tega Cabuli Anak Kandungnya

“Tadi sudah dibantah oleh Kabid Humas (tidak ada penukaran BB), saya menerangkan lagi selaku Direktur Reskrimum Polda Kaltara yang benar adalah terjadi peristiwa pengrusakan ruang barang bukti dan pencurian,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Kamis, 19 Juni 2025.

Dia menjelaskan kejadian ini masuk dalam Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan berupa pengrusakan pintu/jendela ruang barang bukti dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimana kedua pelaku mengambil barang bukti narkotika seberat 7 gram.

Baca Juga :  Marak Korban Investasi Bodong, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Tak Tergiur Keuntungan Besar

Ditreskrimum Polda Kaltara melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap 2 orang pelaku. “Keduanya adalah anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltara,” ucapnya.

Mantan Kapolres Bulungan ini mengatakan penyelidikan telah dilakukan pada tanggal 6 Juni 2025 dan tersangkanya telah ditahan tertanggal 17 Juni 2025. “Tersangka berinisial AA dan kedua berinisial DR,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Tak Mau Pulang ke Rumah, Anak 11 Tahun di Nunukan Mengaku Telah Disetubuhi Ayah Tirinya

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *