Gubernur akan Cabut Pergub Hari Jadi Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang berencana mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Kaltara tanggal 22 April.

Keputusan Gubernur akan mencabut Pergub tersebut lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hari jadi Kaltara sedang digodok oleh lembaga legislatif. Dalam hal ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara melalui panitia khusus (Pansus) yang telah terbentuk.

Baca Juga :  Penanganan Stunting Terpadu, Tekankan Peran Keluarga dan Sanitasi

Dalam Raperda tersebut, hari jadi Kaltara diubah menjadi tanggal 25 Oktober yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 melalui pengesahan DPR RI pada 2012 lalu.

“Nanti akan saya cabut (Pergub Hari Jadi Kaltara, Red.) itu, kemudian akan saya terbitkan Pergub baru untuk pelaksanaan Hari Jadi Kaltara tanggal 25 Oktober dan tentang lambang Kaltara,” tegas Gubernur Zainal, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  Pasar Ramadan Tanjung Selor Bergeliat, Pemkab Bulungan Perketat Pengawasan Takjil

Gubernur Zainal memastikan, dikembalikannya Hari Jadi Kaltara pada 25 Oktober telah sesuai dengan keinginan masyarakat Bumi Benuanta. Termasuk para tetuah, tokoh dan pelaku sejarah pembentukan provinsi ke-34 ini.

“Kita sudah hearing dan mendengar pendapat dari masyarakat, tokoh hingga pelaku sejarah Kaltara itu sendiri. Jadi mereka maunya tetap hari jadi Kaltara dikembalikan pada 25 Oktober. Jadi ini bukan kemauan saya pribadi tapi kesepakatan bersama,” terang Gubernur Zainal. (mil/sur)

Baca Juga :  Disnakertrans Bulungan Buka Posko THR, Perusahaan Lalai Terancam Denda 5 Persen

Sumber: Diskominfo Kaltara
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *