benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara mengungkap kronologi dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perawat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengatakan kejadian tersebut terjadi saat korban berinisial RJ sedang menjalankan tugas piket malam di rumah sakit tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Ahad, 18 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban bertugas sebagai perawat piket di Ruang Daisy lantai 2 bersama terlapor sesuai jadwal.
“Sebelum berangkat piket, korban mengaku sempat meminum obat flu jenis Trifed sebanyak satu tablet,” kata Yudhistira.
Kemudian pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, korban beristirahat di ruang istirahat perawat dan tertidur. Namun sekitar pukul 03.00 WITA, korban terbangun karena merasakan ada yang menyentuh tubuhnya.
Saat membuka mata, korban mendapati terlapor sudah berada di atas tubuhnya. Korban juga melihat pakaian seragam yang dikenakannya telah terbuka ke atas dan pakaian dalamnya dalam kondisi terbuka.
Korban yang kaget langsung berusaha melawan dengan mendorong pelaku. Akan tetapi, pelaku diduga tetap memaksa dengan menahan tangan korban sehingga korban kesulitan untuk bergerak.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban serta berusaha membuka celana seragam yang dikenakan korban. Korban sempat mencoba menutup kembali pakaiannya, namun pelaku diduga kembali memaksa hingga pakaian korban terbuka sebagian.
Pelaku juga diduga mencoba melakukan tindakan lebih jauh terhadap korban, namun perbuatannya terhenti ketika seorang keluarga pasien bernama RS mengetuk pintu ruang perawat sekitar pukul 03.30 WITA.
Mendengar ketukan tersebut, terlapor langsung berdiri dan tampak panik. Ia sempat melihat ke arah pintu, lalu kembali ke arah kasur untuk melepas hoodie hitam yang dikenakannya dan merapikan celananya sebelum keluar menemui keluarga pasien.
Setelah kejadian itu, korban memilih tidak langsung melaporkannya karena merasa takut dan malu. Sekitar pukul 07.00 WITA korban mengemasi barang-barangnya dan meninggalkan rumah sakit melalui pintu belakang Ruang Daisy lantai 2.
Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WITA, korban menghubungi temannya berinisial AS untuk menceritakan kejadian tersebut. Korban juga meminta pendampingan dengan berkonsultasi ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bulungan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 22 Januari 2026, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalimantan Utara.
“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara,” tutup Yudhistira.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







