Dua Perusahaan di Nunukan Bantu Bayar Tunggakan Layanan Kesehatan Masyarakat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua perusahaan di Kabupaten Nunukan akomodasi layanan kesehatan bagi masyarakat yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak aktif akibat tunggakan pembayaran.

Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, Yuliarsih mengatakan adapun 2 perusahaan tersebut yakni PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) dan PT Central Cipta Murdaya (CCM).

“Sebenarnya ada 13 perusahaan di Kabupaten Nunukan yang telah kita temui untuk program ini dan kebetulan hingga saat ini baru dua perusahaan ini yang sudah merealisasikan,” kata Yuliarsih kepada benuanta.co.id, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga :  Pelaku Usaha Pertanyakan Perubahan Aturan Pajak UMKM: Menguntungkan atau Merugikan?

Dikatakannya untuk dua perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk mengakomodasi layanan kesehatan bagi warga di sekitar wilayah operasional mereka atau warga yang tinggal di kawasan perusahaan.

“Jadi kedua perusahaan ini masing-masing membantu 100 warga, sehingga total ada 200 warga yang mendapatkan manfaat. Tunggakan mereka telah dibayarkan dan kita harapkan ke depannya ini bisa terus berlanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  PT Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu Mulai Pengeboran Sumur Tingkilan-001

Diungkapkannya, untuk saat ini tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Nunukan hanya 81 persen, hal ini lantaran banyak peserta yang terhambat karena tunggakan, termasuk yang PBI pusat itu.

Sehingga pihaknya sangat mengapresiasi pihak-pihak perusahaan yang telah membantu masyarakat untuk mengaktifkan kembali keikutsertaannya.

“Kalau harapan kami, semoga perusahaan lainnya bisa mengikuti langkah ini sehingga layanan kesehatan dapat menjangkau lebih banyak warga, terutama yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan tersebut,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Kredit UMKM Kaltara Menyusut, NPL Tembus 7,12 Persen

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *