Anggaran Makan dan Minum Disorot, Setwan DPRD Kaltara: Alat Kelengkapan Dewan dan Penunjang Pelaksanaan Tugas

benuanta.co.id, BULUNGAN — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara terkait sorotan terhadap anggaran makan dan minum dalam kegiatan dewan.

Sekretaris DPRD Kaltara, Mohammad Pandi, menegaskan anggaran tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Anggaran makan minum itu untuk kegiatan alat kelengkapan dewan dan penunjang pelaksanaan tugas, seperti reses,” ujar Pandi.

Ia menjelaskan, kegiatan reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun di seluruh daerah pemilihan (Dapil) di Kaltara. Dalam setiap pelaksanaan, anggota dewan menggelar pertemuan di beberapa titik dengan melibatkan ratusan warga.

“Satu anggota dewan bisa lima titik, dengan peserta sekitar 150 orang per kegiatan. Itu untuk menjaring aspirasi masyarakat,” kata dia.

Baca Juga :  Kasus Ginjal Anak Meningkat, DPRD Kaltara Dorong RSUD dr. H JSK Hadirkan Layanan Nefrologi

Selain reses, anggaran konsumsi juga digunakan dalam kegiatan Sosialisasi peraturan daerah (Sosper), sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda), serta kunjungan daerah pemilihan. Kegiatan-kegiatan tersebut, menurut Pandi, secara rutin melibatkan masyarakat sehingga membutuhkan dukungan logistik.

“Semua kegiatan itu melibatkan masyarakat. Ketika dewan mengundang warga, tentu harus difasilitasi, termasuk konsumsi,” ujarnya.

Pandi menambahkan, penggunaan anggaran juga mencakup Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Jumlah peserta dalam forum tersebut, kata dia, tidak dapat diprediksi karena bergantung pada banyaknya persoalan yang disampaikan publik.

“Kadang peserta 30 orang, belum termasuk OPD dan anggota dewan. Dan kegiatan seperti ini tidak cukup sekali,” katanya.

Baca Juga :  Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Dua Ranperda lewat Harmonisasi

Ia juga menyebut anggaran konsumsi digunakan dalam pembahasan panitia khusus (Pansus), termasuk pembahasan rancangan peraturan daerah, serta rapat paripurna. Namun, ia menilai kegiatan dengan porsi konsumsi terbesar tetap berasal dari agenda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menanggapi besaran anggaran, Pandi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan efisiensi sekitar Rp 4 miliar dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, alokasi anggaran konsumsi disebut lebih kecil dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 16 miliar.

“Justru kita sudah melakukan efisiensi dan anggaran itu juga tidak selalu habis. Jika tidak terserap sampai akhir tahun, akan kembali menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa),” ujar dia.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Soroti Terbatasnya SDM dan Sarpras di RSUD dr. H. Jusuf SK

Menurut Pandi, fluktuasi penggunaan anggaran tidak mencerminkan pemborosan, melainkan dipengaruhi dinamika kegiatan dewan yang sulit diprediksi, terutama terkait penanganan aspirasi masyarakat.

“Kalau aspirasi banyak masuk, otomatis kegiatan seperti RDP juga meningkat. Itu yang tidak bisa diprediksi,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan konsumsi dalam kegiatan dewan dilakukan melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh DPRD. Dengan skema tersebut, ia menilai anggaran juga turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Dikelola pihak ketiga, dan itu juga kembali ke masyarakat secara ekonomi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *