Tepis Isu ‘Titipan’ pada SPMB, Disdikbud Kaltara: Belum Ada Bukti dan Laporan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dugaan praktik penitipan siswa hingga permintaan sejumlah uang dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan dalam rapat evaluasi antara Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara.

Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, menegaskan hingga kini pihaknya belum menemukan bukti maupun laporan resmi yang mengarah kepada oknum tertentu. “Itu baru diduga. Kita cari dulu. Belum ada bukti juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuota Belum Terpenuhi, Disdikbud Kaltara Buka Sistem Distribusi Siswa hingga 2 Juli

Hasanuddin menjelaskan, hingga saat ini tidak ada laporan yang menyebut identitas pihak yang diduga menerima uang maupun melakukan praktik penitipan siswa.

“Belum ada laporan yang menunjuk siapa yang menerima. Namanya juga belum ada. Banyak yang menduga, tetapi saya tidak tahu siapa yang dimaksud,” ungkapnya.

Kendati demikian, Disdikbud memastikan setiap informasi yang berkembang tetap akan ditelusuri. Apabila terdapat dokumen atau data yang diragukan dalam proses penerimaan peserta didik baru, seluruhnya akan diverifikasi sesuai kewenangan.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Perkuat Pengembangan Talenta Pelajar Lewat O2SN Tingkat Provinsi 2026

“Kalau memang diragukan, kita pastikan dulu letak keraguannya di mana. Semua harus di cross check keabsahannya. Kami bukan lembaga yang menentukan bahwa dokumen itu palsu atau tidak,” jelasnya.

Ia menegaskan Disdikbud tidak memiliki kewenangan menetapkan suatu dokumen sebagai asli maupun palsu. Penentuan tersebut menjadi kewenangan lembaga yang berwenang. Meski belum ada bukti, Hasanuddin mengingatkan apabila di kemudian hari ditemukan identitas pelaku disertai alat bukti yang cukup, maka persoalan tersebut dapat diproses secara hukum.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Siapkan Pembinaan Atlet O2SN Sebelum Berlaga di Tingkat Nasional

“Kalau nanti ada nama dan terbukti menerima, itu sudah pidana. Sekarang belum ada namanya, masih dugaan dan belum bisa dibuktikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Hasanuddin menyebut berbagai masukan dari Komisi IV DPRD Kalimantan Utara akan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *