10 Kasus Berakhir RJ dari Januari hingga April 2022

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan kepada bawahannya saat menangani kasus agar melakukan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Dimana cara ini sebagai alternatif dalam menangani permasalahan dan pemberian hukuman merupakan langkah terakhir.

Menerapkan hal itu, Polres Bulungan setidaknya telah melakukan RJ terhadap beberapa kasus. Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan, IPTU M. Khomaini menjelaskan ada puluhan kasus telah dilakukan dengan RJ.

“Untuk RJ ini kita sudah terapkan di 10 kasus, di antaranya penganiayaan atau KDRT, penggelapan, ada beberapa kasus pencurian bukan dalam artian perampokan tapi bisa jadi handphone jatuh atau ada handphone di ATM yang diambil, serta pengerusakan,” ucap Khomaini kepada benuanta.co.id pada Senin, 4 April 2022.

Dijelaskan Khomaini, cara ini ditempuh agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, penindakan hukum sendiri dalam kepolisian bukan pilihan utama, jika bisa diselesaikan dengan RJ maka itu yang akan ditempuh. Dengan kata lain saat korban dan pelaku telah melakukan perdamaian dan hak korban telah dikembalikan, maka RJ ini berlaku.

“Jadi 10 kasus ini sejak Januari sampai sekarang. Upaya hukum itu sebenarnya upaya terakhir yang kita terapkan jika tidak ada kesepakatan antara korban dan pelaku,” jelasnya.

Disebutkan Khomaini, proses RJ dilaksanakan jika persyaratan dilakukan pelaku kepada korban, saat menganiaya lalu pelaku menanggung biaya pengobatan korban begitu juga tindak pidana penggelapan, saat pelaku mengembalikan uang korban.

“Saat korban mencabut laporannya, maka kita lakukan RJ ini,” sebutnya.

Untuk kasus berpotensi rawan, Khomaini mengatakan RJ tidak diberlakukan. Kemudian pelaku yang sudah melalui proses, saat melakukan tindakan yang sama atau kasus pidana lainnya, maka tidak berlaku lagi.

“Kalau sudah pernah melalui RJ, ketika berkasus lagi maka tidak ada lagi proses itu. Kita akan lakukan proses lanjutan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *