Jalin Silaturahmi, Kapolda Kaltara Menerima Kunjungan Lembaga Adat Dayak Kaltara

TANJUNG SELOR – Guna menjalin tali silahturahmi antara kepolisian dengan para tokoh Adat, Kapolda Kaltara Irjen Pol Drs. Bambang Kristiyono, M.Hum, didampingi oleh Dir Binmas Kombes Pol Eri Dwi Hariyanto, S.I.K, dan Plh Kabid Humas AKBP Budi Rachmat, S.I.K.,M.Si menerima kunjungan dari Lembaga Adat Dayak Kaltara, di ruang Lensa Polda Kaltara, Rabu (09/09/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kaltara mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang telah dilakukan oleh Lembaga Adat Dayak Kaltara yang diketuai oleh Henock Merang dan juga hadir perwakilan ketua adat Bulungan. Silaturahmi ini adalah untuk mendekatkan Polisi dengan masyarakat, karena dalam melaksanakan tugas, Kepolisian sangat membutuhkan informasi dari masyarakat, guna menjaga kamtibmas di wilayah Hukum Kaltara.

Kapolda Kaltara juga mohon izin sebagai pendatang baru di wilayah Kaltara dan tidak ada bedanya. “Secara nasional, etnis suku jawa, batak, dayak itu melebur menjadi satu, yaitu Indonesia,” tambah Kapolda.

Silaturrahmi merupakan modal dasar dalam menyelesaikan masalah, bekerjasama dan berkoordinasi. Kapolda berharap, partisipasi dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk bersinergi dalam menciptakan situasi Kamtibmas.

Dalam kunjungan kali ini, Lembaga Adat Dayak Kaltara juga mempertanyakan tentang izin pertambangan, terkait areal tanah pertambangan di Kecamatan Sekatak. Dalam hal ini, Kapolda Kaltara secara langsung menegaskan proses hukum tetap berlaku dan setelah itu hukum adat. Karena hukum berlaku universal, sementara hukum adat berlaku lokal.

Jika ada permasalahan tanah adat, Kapolda meminta untuk diserahkan ke Polri untuk dibedah masalahnya. “Aabila sudah ada kepastian hukum, maka bisa dilanjutkan dengan hukum adat,” tambah Kapolda Kaltara.

Kapolda juga mendukung semua pengusaha yang legal, dan mengajak masyarakat lokal untuk tetap bekerja. Serta mengajak CSR Perusahaan untuk turun membangun masyarakat lokal. Sesuai visi misi beliau, Tegakkan hukum dengan prioritaskan kesejahteraan masyarakat, maka masyarakat harus sejahtera dan berpendidikan.(*)

 

Sumber: Bid Humas Polda Kaltara
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *