benuanta.co.id, BULUNGAN – Warga Desa Tanah Kuning kembali mendatangi DPRD Bulungan untuk menyampaikan persoalan hak plasma kebun sawit yang hingga kini belum mereka terima. Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri DPRD Bulungan, Dinas Pertanian Bulungan, pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat.
RDP berlangsung lebih dari lima jam itu membahas tuntutan masyarakat terkait kewajiban perusahaan menyediakan plasma 20 persen. Warga mengaku persoalan itu sudah berlangsung belasan tahun namun belum juga menemukan penyelesaian.
Salah satu pengurus Koperasi Tanah Kuning Plasma, Ahmad Ali mengatakan sejak awal masyarakat sudah berupaya bernegosiasi dengan perusahaan. Namun, menurutnya selalu muncul persoalan mengenai perizinan dan batas lahan.
“Awalnya kami sudah melakukan negosiasi. Setelah dilakukan tata batas ternyata memang masuk wilayah Tanah Kuning. Tapi sampai sekarang hak plasma masyarakat belum juga selesai,” katanya diwawancarai usai RDP, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat tetap menghargai kesepakatan yang pernah dibuat mengenai pembangunan kebun plasma sekitar 200 hektare. Namun karena sampai sekarang belum juga terealisasi, warga kembali meminta agar perusahaan memenuhi kewajiban plasma 20 persen.
“Kalau kebunnya memang belum dibuatkan, ya paling tidak masyarakat diberikan haknya. Karena plasma itu memang kewajiban perusahaan sebesar 20 persen,” ujarnya.
Menurut Ahmad, warga yang hadir dalam RDP bukan karena ingin meminta hak yang sudah diterima orang lain. Sebagian anggota koperasi yang hadir justru sudah memiliki kebun plasma dan setiap bulan menerima hasilnya. Mereka datang untuk memperjuangkan masyarakat lain yang belum mendapatkan hak plasma.
“Kami ini sebenarnya sudah punya plasma. Tiap bulan ada yang terima sekitar Rp3 juta. Tapi masih banyak masyarakat yang belum dapat, itu yang kami perjuangkan,” ucapnya.
Ia berharap setelah RDP tersebut ada langkah nyata dari pemerintah dan DPRD. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu sehingga tidak ingin persoalan ini kembali berlarut-larut.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto mengatakan hasil RDP akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah. DPRD memberikan waktu selama 30 hari kepada perusahaan bersama pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“RDP ini berkaitan dengan hak plasma 20 persen dari luasan sekitar 2.000 hektare lebih. Sudah sekitar 15 tahun masyarakat menunggu. Kami beri waktu 30 hari kepada perusahaan dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Dwi.
Dwi menilai persoalan ini perlu segera dituntaskan. Ia mengakui dalam RDP perusahaan menyampaikan belum pernah mendapat arahan dari pemerintah mengenai kewajiban plasma tersebut.
“Harapan kami persoalan ini cepat selesai supaya masyarakat bisa merasakan manfaat dari perkebunan yang ada di wilayah mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bulungan, Yuniarti mengatakan pihaknya akan menjalankan seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP. Dinas juga akan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk berkoordinasi dengan kantor pusat selama 30 hari sesuai hasil kesepakatan.
“Kalau perusahaan tidak mengindahkan hasil pertemuan ini tentu ada sanksi sesuai aturan. Bahkan bisa sampai pencabutan izin perkebunan apabila kewajiban tidak dijalankan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







