15 Kubik Kayu Meranti Diamankan Polres Bulungan saat akan Dibawa ke Tarakan

TANJUNG SELOR – Tidak dapat memperlihatkan dokumen saat memuat kayu olahan tujuan Tarakan, kapal bermuatan 15 kubik kayu jenis Meranti diamankan Polres Bulungan.

Kejadiannya Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 03.00 Wita dini hari lalu di Sungai Kayan, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

“TKP-nya di Sungai Desa Salimbatu, kayunya pun belum kita dapatkan keterangan darimana, masih kita kembangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA M Patria Pratama kepada benuanta.co.id, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Catat 20 Kasus Laka Lantas Periode Januari-Juni 2026

Di atas kapal itu ada 5 orang yang masih dijadikan saksi, dengan inisial S, U, A, E dan D. Info yang didapatkan penyidik, kayu jenis Meranti ini di Tarakan dihargai Rp 2,5 juta per kubik.

“Mereka masih saksi, jadi S sebagai nakhoda kapalnya. Katanya kayunya itu diambil di daerah Tanjung Rumbia,” jelasnya.

Dari keterangan para saksi, aksinya ini sudah yang kedua kalinya mengangkut kayu ke Tarakan. Di mana petugas telah mengintai aktivitasnya selama 3 hari. “Katanya kapal ini pinjaman atau sewa,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Rumah Kosong di Desa Pimping Ludes Terbakar

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *