Polisi akan Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor di Perusda Berdikari Bulungan

Bulungan, Hukrim135 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari Bulungan terus dikerjakan Satreskrim Polresta Bulungan.

Polisi mencium terjadi penyelewengan keuangan hingga merugikan negara di dalam perusda tersebut.

“Sampai saat ini kita belum ekspose walaupun sudah ditahap penyidikan, ini dikarenakan kita menunggu penetapan tersangkanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipidkor, IPDA Anwar, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga :  Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, Transportasi Laut Diminta Waspada

Lanjutnya, penetapan tersangka dilakukan ketika hasil perhitungan kerugian negara telah ada di tangan penyidik. Kemudian dilanjutkan berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dan ahli keuangan daerah. Nantinya melalui gelar perkara maka ditetapkan tersangka.

“Perhitungan kerugian negara kita tunggu dari inspektorat daerah, yang kita periksa sudah banyak jumlahnya ada 33 orang salah satunya Direksi Perusda Berdikari,” sebutnya.

Baca Juga :  Empat Hari Ikut Pemadaman Karhutla, Warga Sajau Hilir Meninggal di Lokasi Kebakaran

Anwar menambahkan, ke-33 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kebanyakan dari internal Perusda Berdikari itu sendiri dan sisanya dari pihak luar yakni orang yang berhutang dengan Perusda Berdikari.

“Saksi yang sudah diperiksa internal perusda dan konsumen yang berhutang dengan perusda, pemeriksaan yang dilakukan terutama penggunaan uang di tahun 2020 dan 2021 lalu,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Beraksi di 9 TKP, Komplotan Curat di Nunukan Diringkus Polisi

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *